Mama Sinta Polisikan Dandhy Laksono dan LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi, Pengacaranya Didukung DPN PERADI

Penasehat Hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay menjelaskan kliennya telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait film 'Pesta Babi'. Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW.

Mama Sinta Didampingi Penasehat Hukumnya Hamonangan Daulay Membuat Laporan ke Polisi

Jakarta, EDITOR.ID,- Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW bersama produser sekaligus sutradara “Film Pesta Babi” Dandy Laksono ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan karena memanipulasi data pribadi Mama Sinta tanpa ijin. Seolah Mama Sinta adalah tokoh dalam film tersebut.

Mama Sinta mengaku sakit hati dengan pemutaran film tersebut yang menampilkan dirinya. Dia mengatakan tak ada izin yang diminta kepadanya dari pihak film tersebut.

“Mereka putar film ‘Pesta Babi’ itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka,” terang Mama Sinta.

“Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Jadi, itu saja yang saya sampaikan,” lanjutnya.

Hamonangan Daulay Dampingi Mama Sinta Laporkan ke Polisi

Penasehat Hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay menjelaskan kliennya telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait film ‘Pesta Babi’. Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, ya. Jhon, ini inisialnya adalah JTW,” ujar Hamonangan Daulay, kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Polda Metro Benarkan Mama Sinta Laporkan Juga Pembuat Film Pesta Babi Dandhy Laksono

Polda Metro Jaya membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang diajukan Mama Sinta. Polda Metro menyebutkan Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW dan penggarap film ‘Pesta Babi’, Dandhy Laksono.

“Ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW (Ketua LBH Merauke) serta saudara DDL (Dandhy Dwi Laksono),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Budi mengatakan laporan diterima oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5). Penyidik Ditreskrimum akan melakukan pendalaman lebih dulu.

“Ini juga masih didalami proses perkara karena baru hari Jumat, tapi tadi kami koordinasikan dengan Ditreskrimum sudah menerima laporan polisi. Dan artinya bagi pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti akan didalami,” jelas Budi.

Pengacara Mama Sinta Didukung DPN PERADI

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Dr Imam Hidayat memberikan dukungan penuh, baik moral maupun profesional, kepada rekan TS. Hamonangan Daulay, S.H. dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat yang sah dan berwenang.

“Sebagai organisasi induk profesi advokat, kami sangat menghargai dan menjunjung tinggi prinsip independensi advokat. Setiap anggota kami berhak dan wajib memberikan pendampingan hukum kepada siapapun yang membutuhkan, tanpa pandang bulu, selama masih dalam koridor hukum dan kode etik profesi,” tegas Imam Hidayat dalam keterangannya di Jakarta.

“Langkah yang diambil rekan Hamonangan adalah pelaksanaan tugas konstitusional sebagai pembela hukum, sehingga sudah menjadi kewajiban organisasi untuk berdiri di belakangnya,” tambahnya.

Imam Hidayat ingin memberikan pemahaman kepada publik bahwa profesi advokat harus memberikan pendampingan hukum kepada siapa saja yang membutuhkan.

“Kami ingin meluruskan pemahaman publik agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

“Seorang advokat berhak memperjuangkan hak konstitusional kliennya, dan itu adalah hal yang mulia serta dilindungi undang-undang,” lanjutnya.

Pertama, organisasi mendukung hak advokat untuk menerima perkara, bukan menilai isi perkaranya. Penilaian kebenaran atau kesalahan materi laporan adalah ranah pembuktian di hadapan penegak hukum, bukan ranah organisasi.

Kedua, kami sepenuhnya sependapat dengan pernyataan rekan Hamonangan bahwa perkara ini murni soal pelindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hal ini sama sekali tidak menyoal isi, pesan, atau tujuan pembuatan film. Isi film dan perlindungan hak pribadi adalah dua hal yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

Independensi Advokat dan Perlindungan PERADI

“Saya tegaskan dengan lantang: DPN PERADI tidak akan membiarkan anggotanya berjuang sendirian, kami akan membantu rekan kami,” ujar Imam Hidayat.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kedudukan advokat adalah setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Mereka tidak boleh ditekan, diintimidasi, atau divonis di luar jalur hukum hanya karena menjalankan tugas.

Tanggapan dari Pembuat Film Pesta Babi

Tim kolaborasi film ‘Pesta Babi’ telah buka suara terkait laporan Mama Sinta ke Polda Metro Jaya. Tim kolaborasi film menghormati keputusan Mama Sinta.

“Mama Yasinta Moiwend adalah seorang tokoh perempuan adat Malind yang sudah lama berjuang untuk diri dan komunitasnya, jauh sebelum proses pembuatan film dokumenter ini berlangsung. Kami tim kolaborasi film Pesta Babi menghormati apa pun sikap Mama Yasinta saat ini,” tulis keterangan tertulis yang diunggah di akun media sosial Watchdoc Dokumentary, dikutip detikcom, Sabtu (30/5).

“Meminta publik untuk tidak menyudutkan atau menghakimi beliau, sembari kami masih berusaha memahami apa yang terjadi dengan perubahan pilihan sikap ini,” imbuhnya.

Tim kolaborasi film Pesta Babi ini terdiri atas beberapa organisasi. Mereka adalah Ekspedisi Indonesia Baru, Greenpeace Indonesia, Jubi Media, LBH Papua Merauke, Pusaka Bentala Rakyat, dan Watchdoc.

Tim kolaborasi menyebutkan pihaknya belum bisa menghubungi atau menemui Mama Sinta sejak videonya beredar viral hingga laporan polisi dibuat. Mereka masih berupaya untuk berkomunikasi dengan Mama Sinta.

“Kami terus berusaha membangun komunikasi dengan Mama Yasinta dan berkoordinasi dengan keluarganya. Kami mengharapkan dukungan perhatian publik terhadap persoalan ini, sembari kita melanjutkan solidaritas untuk upaya penyelesaian persoalan yang begitu besar di Tanah Papua,” ujarnya. ***

Leave a Reply