Jakarta, EDITOR.ID,- Salah satu pembantunya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud Md, mengaku mendapatkan permintaan untuk memakzulkan bosnya, Presiden Jokowi. Permintaan itu menurut Mahfud yang saat ini juga cawapres nomor urut 3 berasal dari sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menjawab tegas atas wacana pemakzulan Presiden Jokowi yang dilontarkan Mahfud MD.
Yandri menegaskan belum ada satu alasan apa pun untuk memakzulkan Jokowi. Dia beralasan negara masih berjalan normal.
“Belum ada satu alasan apa pun untuk pemakzulan Jokowi. Negara kita masih berjalan dengan normal,” kata Yandri saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).
Yandri mengatakan itu terbukti juga dari sejumlah survei yang menunjukkan angka kepuasan kinerja terhadap Jokowi sangat tinggi. “Dan terbukti angka kepuasan sama Pak Jokowi sampai sekarang masih sangat tinggi,” imbuhnya.
Waketum PAN ini juga menilai saat ini lebih baik untuk mengikuti proses pemilu yang ada. Dia menegaskan rakyat yang pada akhirnya akan menentukan.
“Yang paling fair ikuti saja proses pemilu biar rakyat yang menentukan,” tuturnya.
Mahfud Ngaku Dapat Permintaan Pemakzulan Jokowi
Sebelumnya diberitakan, Mahfud Md menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud menerima permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).
Mahfud menyampaikan sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya, beberapa di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam.
“Saya bilang urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” jelasnya.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pemakzulan presiden pun baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota Dewan mengusulkannya. Itu pun, kata dia, jika dua pertiga anggota Dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.
“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” terangnya. (tom)