Mahasiswi Unair Korupsi Uang Sumbangan KIP Rp103 Juta Buat Kebutuhan Pribadi

Yuni mengakui kesalahan telah menyalahgunakan dana sumbangan selama menjabat sebagai Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO). Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah dana yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 103.336.457 (Rp 103 juta), lebih besar dari nominal yang sebelumnya beredar di media sosial (Rp 97 juta).

Ilustrasi

Surabaya, Jatim, EDITOR.ID,- Seorang oknum mahasiswi Universitas Airlangga (Unair), Yuni llma Permatasari (YIP) menyalahgunakan atau korupsi uang sumbangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) senilai Rp103 juta. Uang tersebut dipakai Yuni untuk kebutuhan dan kepentingan pribadi.

Seharusnya uang tersebut digunakan mahasiswa yang tidak mampu untuk membantu membiayai kuliah.

Korupsi tersebut dilakukan Yuni saat dirinya dipercaya menjabat sebagai Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO). Organisasi ini bertujuan menggalang sumbangan dari mahasiswa tak mampu sebagai penerima bantuan pendanaan kuliah atau KIP.

Kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang di lingkungan organisasi mahasiswa KIP Kuliah Unair atau AUBMO, mencuat dan viral setelah diunggal oleh akun Instagram @unairjournal.

YIP tercatat sebagai mahasiswa Program Studi D4, Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi Unair angkatan 2023. Pada 2025, ia diamanahi sebagai Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO).

“Tindakan Yuni llma Permatasari, Menteri Keuangan AUBMO atau organisasi mahasiswa penerima KIP-K periode 2025/2026, yang menggelapkan dana hingga Rp 97 juta adalah sebuah pengkhianatan yang sangat bejat,” tulis akun Instagram @unairjournal dalam caption, dikutip Rabu (17/6/2026).

Uang puluhan juta rupiah tersebut merupakan hasil sumbangan sukarela mahasiswa penerima KIP-K yang dihimpun secara berkala. Sayangnya, pengelolaan dana diduga tidak dilakukan secara transparan oleh YIP.

“Dengan sadar dan tanpa rasa bersalah, Yuni merampas dana kolektif tersebut dan menyelewengkannya dari peruntukan yang seharusnya demi kepentingan pribadi,” imbuhnya dalam unggahan yang sama.

Modus operandi yang dilakukan YIP cukup terstruktur. luran atau sumbangan ini ditagih seolah menjadi bagian dari kewajiban birokrasi, diselipkan bersamaan dengan pengisian SPJ akademik setiap akhir semester.

“Sumbangan ini bebas nominalnya berapa dan mahasiswa bisa saja ndak memberikan iuran. Namun alih-alih mengelolanya sebagai amanah, Yuni malah mengeksploitasi jabatannya untuk menilap uang sumbangan itu,” pungkas admin.

Yuni Buka Suara Mengakui Makan Duit KIP

Usai namanya bikin heboh di media sosial karena terbongkar dugaan penggelapan dana sebesar Rp 97 juta, Yuni llma Permatasari akhirnya buka suara melalui video klarifikasi.

Dalam video singkat tersebut, Yuni mengakui kesalahan telah menyalahgunakan dana sumbangan selama menjabat sebagai Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO).

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah dana yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 103.336.457 (Rp 103 juta), lebih besar dari nominal yang sebelumnya beredar di media sosial (Rp 97 juta).

“Disini saya ingin menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang beredar serta mengakui kesalahan yang telah saya lakukan selama menjabat sebagai Menteri Keuangan AUBMO,” ujar Yuni dalam video klarifikasi sebagaimana dilansir dari JawaPos.com, Kamis (18/7).

“Saya mengakui bahwa saya telah melakukan tindakan penyalahgunaan amanah dengan menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi yang dilakukan secara sadar dan hal ini tidak dapat dibenarkan,” imbuhnya.

Yuni menyatakan siap menanggung seluruh konsekuensi yang dijatuhkan pihak kampus atas perbuatannya. Ia juga menegaskan akan bertanggung jawab penuh tanpa menyeret pihak lain dalam kasus tersebut.

Ia menekankan bahwa penyalahgunaan dana organisasi dilakukan untuk kepentingan pribadi dan merupakan tindakan yang dilakukan sendiri, tanpa keterlibatan pengurus maupun Badan Pengurus Harian (BPH) AUBMO lainnya.

“Asal bentuk keterbukaan, tindakan penyalahgunaan dana ini terjadi secara bertahap dengan total nominal sebesar Rp 103.336.457. Dana tersebut secara umum habis saya gunakan untuk beberapa mendesak pribadi,” ujar Yuni. ***

Leave a Reply