Mafia Peradilan Berawal dari Carut Marutnya Profesi Advokat, Mereka Goda Hakim

"Sekarang advokat yang disanksi karena pelanggaran organisasi, bisa loncat ke organisasi lain. Bisa tetap praktek. Advokat janjikan ke klien bisa mengurus kasus ini dan itu, akhirnya hakim juga bisa tergiur juga," ujar Aan Eko Widiarto

Ilustrasi Dewi Keadilan

Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan pengungkapan kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022 membuka kotak pandora adanya praktek mafia hukum. Yakni praktek jual beli putusan perkara.

Dalam kasus ini hakim memvonis onslag atau lepas keada tiga perusahaan yang menjadi terdakwa.

Menurutnya, bisa jadi kondisi ini dilatarbelakangi asosiasi advokat yang carut marut.

“Sekarang advokat yang disanksi karena pelanggaran organisasi, bisa loncat ke organisasi lain. Bisa tetap praktek. Advokat janjikan ke klien bisa mengurus kasus ini dan itu, akhirnya hakim juga bisa tergiur juga,” ujar Aan Eko Widiarto sebagaimana dilansir dari Jawa Pos.com.

Menurut Aan, pemicu suap atau korupsi berawal dari godaan atau tawaran dari pengacara terdakwa untuk pengaturan hasil putusan atau vonis. Dan praktek ini melibatkan lintas profesi. Ada advokat, hakim hingga panitera.

“Orang menyebut ini mafia peradilan. Mafia peradilan telah lintas wilayah dan lintas profesi. Ada advokat dan hakim yang terlibat. Untung jaksa tidak terlibat, kalau terlibat sudah habis pilar hukum, Tak ada yg bisa diandalkan. Ini korban sebenarnya masyarakat yang terhisap,” tegasnya.

Penegakan hukum yang tegas dan tegak perlu diperbaiki dengan Komisi Yudisial sebagai pengawas hakim.

“Ini sudah kejahatan melebihi pelanggaran etika. Mahkamah Agung juga ada hakim muda pembinaan tentunya sangat penting melakukan proses penegakan hukum. Pengawasan internal,” ujarnya.

Menurutnya, dari kasus ini terlihat ada hubungan antara kasus Ronald Tannur dengan kasus Ketua PN Jaksel. Kondisi ini sudah akutnya mafia peradilan di Indonesia.

Putusan Onslag masih Bisa Dievaluasi

Aan Eko Widiarto menganalisa bahwa kasus ini mirip dengan yang terjadi pada kasus Ronald Tannur. Dimana terdapat putusan hakim yang diduga dilatarbelakangi tindak pidana berupa suap.

“Maka putusan onslag yang diduga terkait suap ini akan dievaluasi pengadilan tinggi dalam proses kasasi,” urainya.

Menurutnya, bisa jadi konstruksi kasus tersebut memang seharusnya onslag, tapi ada unsur uangnya. “Konstruksinya benar onslag tapi diiringi suap, diiringi gratifikasi. Nanti di kasasi dinilai hakim tinggi benarkan putusan onslag itu,” paparnya.

Hal itu dikarenakan putusan onslag itu masih diputusan tingkat pertama. Masih ada kasasi dan peninjauan kembali (PK). “Bisa jadi pula unsurnya bukan onslag tapi minta duitnya alias bersalah tapi dibebaskan dengan cara onslag asal ada uangnya,” terangnya.

Yang pasti, hakim memiliki kebebasan dalam memutus suatu perkara. Jangan sampai dianggap putusan onslag itu sudah pasti ada suap. “Jangan sampai hakim takut juga memutuskan onslag,” paparnya.

Kejagung Kejar Aliran Dana Mengarah ke Siapa?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perkara ekspor minyak sawit atau crude oil palm (CPO).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta diduga menerima suap Rp 60 miliar dari advokat Aryanto dan Marcella Santoso melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Kejagung telah menahan keempat tersangka dalam kasus tersebut. Kini didalami soal potensi aliran dana terhadap tiga hakim yang memutuskan onslag dalam kasus ekspor minyak sawit tersebut.

Harli menuturkan, saat ini pendalaman juga dilakukan terhadap majelis hakim yang memberikan putusan onslag. Dua hakim anggota yang memutuskan onslag tengah diperiksa oleh penyidik. “Sedang diperiksa keduanya,” paparnya.

Kedua hakim yakni, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Sedangkan untuk Ketua Majelis Hakim Djuyamto sempat datang ke Kejagung pukul 02.00. Namun, kedatangannya tidak terinformasi ke penyidik. “Untuk itu yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang kembali,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan terhadap ketiga hakim yang memutuskan onslag. Khususnya terkait apakah terdapat aliran dana atau tidak kepada ketiga hakim.

“Yang pasti penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN diduga menerima Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan onslag,” paparnya.

M. Arif Nuryanta membuat kesepakatan pemberian Rp 60 miliar itu melalui Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Uang tersebut diberikan kuasa hukum Aryanto dan Marcella Santoso. “WG ini orang kepercayaan dari MAN,” tuturnya.

Keempatnya kini telah menjadi tersangka, yakni M. Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso dan Aryanto. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa 12 saksi, selain keempat tersangka juga diperiksa dari staf hingga driver. “Untuk MS itu terdapat lima staf yang diperiksa,” urainya.

Para Tersangka Ditahan

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 25 tanggal 13 April 2025 untuk tersangka atas nama ASB.

Kemudian untuk tersangka atas nama AM berdasarkan surat perintah penahanan nomor 26 tanggal 13 April 2025 dan yang terakhir atas nama tersangka DJU berdasarkan surat perintah penahanan nomor 27 tanggal 12 April 2025.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang hakim tersebut adalah Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tim)

Leave a Reply