MA Sunat Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup! Ini Sosok Hakimnya

MA Juga Sunat Hukuman Putri Candrawati dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

Ilustrasi Gedung MA

Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan P2 dan P3 dissenting opinion

2. Nomor perkara 814K/pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo putusan PN pidana penjara 13 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun

3. Nomor perkara 815K/pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf, PN pidana penjara 15 tahun , PT menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan 0idana menjadi pidana penjara 10 tahun.

4. Nomor perkara 816K/pid/2023 terdakwa Putri Candrawathi, PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun.

Majelis hakim dalam tingkat kasasi yaitu Suhadi, Ketua Majelis. Suharto anggota satu, Jupriyadi anggota 2, Desnayeti anggota 3, Yohanes Priyana anggota 4. Demikian putusan kasasi perkara Ferdy Sambo dan kawan kawan. Terima kasih.

Kejagung Akan Pelajari Putusan MA

Menyikapi putusan kasasi MA yang menganulir putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan kasasi itu.

“Jaksa mempelajari putusan dan kami belum menerima putusan dari MA,” kata Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejagung masih akan menunggu informasi secara lengkap terkait putusan tersebut. “Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap dan utuh,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi terpisah.

Setelah mendapatkan informasi lengkap, nantinya Kejagung akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Nanti kita pelajari dulu,” ujarnya.

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: