Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tersingkirnya Orang Dekat Ridwan Kamil

Tanggal 13 Juli 2020 APN baru menerima surat pesanan dari Dinkes Jabar yang dimaksud. Hari itu adalah tenggat waktu penyerahan atau pengiriman barang yang harus dilakukan APN ke Dinkes Jabar.

Besoknya pada 14 Juli 2020, APN menghadiri rapat di Dinkes Jabar untuk memberikan klarifikasi soal keterlambatan pengiriman barang, dan APN menjelaskan penyebabnya soal surat pesanan tersebut, serta meminta addendum perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban. Pihak PPK pun menyatakan akan memberikan keputusan melalui surat resmi.

Kemudian pada 15 Juli APN menerima surat peringatan dari Dinkes Jabar untuk segera memenuhi kewajibannya dalam waktu satu hari setelah surat diterima. Meski mencoba melakukan pemesanan, APN menyebutkan pihhak importir hanya sanggup melakukan pengiriman pesanan dalam 10 hari.

Ditambahkan, pada hari yang sama APN melakukan klarifikasi dengan PPK dari Dinkes Jabar, namun terjadi silang pendapat, tidak ditemukan kata sepakat.

Pada 22 Juli APN menerima surat pemutusan kontrak kerja dari Dinkes Jabar dengan alasan pihaknya cidera janji dalam memenuhi kewajiban sesuai waktu yang ditetapkan.

Kuasa hukum APN menyebutkan alasan tersebut mengada-ngada dan tidak ada itikad baik dari PPK Dinkes Jabar.(jbr2)

Leave a Reply