Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) sendiri, menurut Mujahid, telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Siska hingga 3 kali. Pertama, ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan pengkondisian untuk memenangkan pihak ketiga yang sudah disepakati sebelum lelang pengadaan barang dilakukan.
Yang kedua, masalah pembelian alat rapid dan swab test yang terlalu mahal. Ketiga, pembelian PCR Portable tanpa perencanaan matang dan dianggap harganya terlalu mahal.
Hasil penelusuran yang dilakukan pihak ARM, jelas Mujahid, pembelian PCR portabel tersebut nilai perunitnya terlalu mahal, yakni berkisar antara Rp1,1 Milyar. Padahal harga alat tersebut di pasaran hanya sekitar Rp800 juta, hingga Rp900 juta.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri melaksanakan pengadaan alat Test Covid-19 yang bernama PCR Portable sebanyak 29 unit dan telah dibagikan kepada pemerintah kota dan kabupaten se-Jawa Barat sebanyak 27 unit, dan 2 unit lagi akan dipergunakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Laboratorium Kesehatan Pemprov Jabar.
Namun dalam perjalanan waktu, ternyata alat tersebut masih belum bisa dipergunakan, dikarenakan masih belum adanya reagen dan kelengkapan mini lab untuk mengoperasikan alat tersebut.
Sontak saja, hal ini mengundang reaksi dari berbagai kalangan terutama dari para aktivis pegiat anti korupsi di Jawa Barat.
Karena selain PCR Portable tersebut belum bisa dioperasikan, juga diduga ada permainan harga yang dilakukan oleh oknum pejabat di Jawa Barat, terkait masalah harga pembelian alat PCR Portable tersebut.
Belakangan, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), salah satu lembaga yang gencar menyorot segala kejanggalan itu, bereaksi keras atas rumor tersebut.
ARM mendukung pun kerap mendesak Polda Jabar agar segera mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan alat tersebut.
“Apa yang kami laporkan soal PCR Portable, sebagian kini terbukti. Selain tidak bisa dimanfaatkan, alat ini sekarang mangkrak tak bisa digunakan karena perencanaan yang kurang matang. Tinggal aparat hukum nanti yang membuktikan ada tidaknya kerugian negara,” ungkap Mujahid.
Siska juga digugat perdata
Selain menghadapi masalah laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi, Siska pun kini menghadapi Gugatan Perdata dari PT Aria Puspa Nusantara (APN), salah satu rekanan yang merasa dirugikan dalam proses pengadaan barang.
Menurut Kuasa Hukum PT Aria Nusantara Nusatara (APN) Fiadel Giawa SH, Siska digugat dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
” Kerugian yang dialami PT APN akibat ulah sewenang wenang Siska sekitar Rp.5 Miliar,”










