Jumlah itu , jelas Fidel, diambil dari jumlah keuntungan yang dimungkinkan menurut Kepres sebesar 15 persen dari nilai pengerjaan. 15 Persen itu jatuhnya sekitar Rp4,21 miliar. Ditambah biaya biaya operasional sekitar Rp25 juta selama mempersiapkan dan lobby lobby upaya mengadakan barang. Dan biaya konsultasi hukum selama pendampingan ketika mengajukan somasi sekitar Rp.250 juta. Serta ditambah biaya gugatan sekitar Rp. 500 juta.
” Gugatan sudah kita daftarkan secara online ke Pengadilan Negeri Bandung dan sudah terdaftar dengan no perkara 511/pdt.4/2020. Kini tinggal menunggu waktu sidang,” ujar Fidelis, saat dihubungi via telepon Senin (30/11/2020)
Alasan gugatan itu sendiri dilayangkan selain kliennya mengalami kerugian materi, menurut Fidel, karena banyaknya fakta fakta diluar ketentuan peraturan.
” Dia (Siska) menjegal surat pesanan dengan tidak menanda tangani. Pesanan sudah dinegosiasikan, cuma gak ditandatangan sampai batas waktu,” ungkapnya.
Gugatan Perdata yang dilayangkan PT Aria Puspa Nusantara (APN) dengan tergugat 1 dr.Siska Gerfianti
Sebelum melakukan gugatan perdata, kuasa hukum PT Aria Puspa Nusantara (APN) telah melayangkan somasi atau surat teguran pertama yang ditujukan pada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Rabu (19/8/2020).
Dalam salinan surat somasi, disebutkan APN ditunjuk sebagai salah satu rekanan Dinkes Jabar untuk pengadaan barang berupa Reagent Ekstrasi dan Real Time PCR Kit untuk pengetesan virus corona.
Kontrak kerja dilakukan melalui proses pemeriksaan dokumen kelengkapan dan penawaran, dan diteken pada 29 Juni 2020 oleh Direktur Utama Pamriadi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pihak Dinkes Jabar yang diwakili Siska Gefrianti. Adapun nilai kontrak disebutkan lebih dari Rp28 miliar.
Pada tanggal 3 Juli 2020 APN melakukan kontak dengan asisten Siska yang bernama Endi untuk meminta surat pesanan, namun dikatakan surat belum ditandatangani Siska selaku PPK. Sementara itu diketahui dari Endi surat pesanan dari Dinkes Jabar tersebut bernomor: 443/4420/116/PP, tertanggal 29 Juni 2020.
Pada 6 Juli 2020, APN melakukan pemesanan barang sesuai spesifikasi ke importir PT ARISOO co dan pihak yang dipesan tersebut meminta lampiran surat pesanan sebagai bukti bahwa APN betul-betul rekanan yang ditunjuk oleh Dinkes Jabar. Ketentuannya surat tersebut selambat-lambatnya harus diterima pada 11 Juli 2020.
APN menyebutkan pihaknya intens dari tanggal 3 hingga 11 Juli melakukan komunikasi dengan Dinkes Jabar untuk memperoleh surat pesanan sesuai kontrak tertanggal 29 Juni itu, namun selalu nihil. Malah APN merasa dirugikan ketika pihak importir membatalkan pesanan yang sudah dilakukan, karena tidak mampu memenuhi persyaratan.










