KPK Ungkap Kenaikan Anggaran MBG Rp171 Triliun Rawan Dikorupsi, Gara-Gara Ini

Lembaga anti rasuah ini mendeteksi ada kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari aspek regulasi yang belum memadai, mekanisme pelaksanaan yang berpotensi menimbulkan rente, hingga lemahnya transparansi dan akuntabilitas.

Ilustrasi Makan Bergizi Gratis

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap membengkaknya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026, rawan dikorupsi. KPK menemukan ada delapan titik rawan korupsi dalam pelaksanaan tata kelola MBG dan kompleksitas pelaksanaan program tersebut.

Hal ini terpantau dari Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK mengenai program MBG yang diakses di Jakarta, Senin. Dalam laporan tersebut, KPK menyoroti lonjakan anggaran MBG dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.

Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

Lembaga anti rasuah ini mendeteksi ada kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari aspek regulasi yang belum memadai, mekanisme pelaksanaan yang berpotensi menimbulkan rente, hingga lemahnya transparansi dan akuntabilitas.

KPK menilai besarnya skala program dan anggaran pada program tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.

“Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK seperti dikutip pada Senin (20/4/2026).

Salah satu sorotan berada pada penggunaan skema Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang konflik kepentingan, serta mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

Selain itu, KPK juga mencatat masih adanya dapur pelaksana yang belum memenuhi standar teknis, serta belum optimalnya pengawasan keamanan pangan yang melibatkan Dinas Kesehatan dan BPOM.

KPK menilai besarnya skala program belum diimbangi dengan kesiapan sistem pelaksanaan dan pengawasan.

“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” sebutnya.

Pada temuan KPK, ada sejumlah titik rawan korupsi dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto

Oleh karena itu, KPK memberikan tujuh rekomendasi perbaikan, di antaranya penyusunan regulasi yang komprehensif, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan transparansi dalam penentuan mitra, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang akuntabel.

Regulasi Belum Memadai

“Yang Pertama, Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” papar laporan tersebut.

Rantai Birokrasi dan Potensi Rente

Kemudian kedua, pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai bisa menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

BGN Jadi Aktor Tunggal Tanpa Libatkan Daerah

Ketiga, menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.

“Ketiga, pendekatan sentralistik dengan BGN (Badan Gizi Nasional) sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan,” masih dikutip dari laporan yang sama.

Penunjukkan Mitra SPPG atau Dapur Tak Transparan dan Tak Ada SOP

Keempat, KPK menyebut tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas. Selain itu lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

“Keempat, memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel,” masih dikutip dari laporan KPK.

Tak Libatkan Pengawasan Dapur Oleh BPOM dan Kemenkes

Kelima, KPK menyoroti pengawasan keamanan pangan pada program MBG dinilai belum optimal, dengan minimnya keterlibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.

“Karena tak melibatkan BPOM dan Kemenkes dalam pengawasan banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah,” sebut laporan tersebut.

Laporan Fiktif dan Mark up Belanja Bahan Baku

Keenam, membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark-up dalam membeli bahan baku makanan, dan penyimpangan pencairan dana.

Status Gizi dan Capaian Penerima Manfaat

Delapan, KPK juga merekomendasikan agar menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.

“Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat,” lanjut laporan tersebut.

Atas temuan-temuan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah hal ke lembaga atau instansi terkait seperti perlunya segera menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.

KPK berharap rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan guna meminimalkan risiko penyimpangan dan memastikan program MBG berjalan efektif serta tepat sasaran.

KPK menjelaskan besarnya skala program dan anggaran untuk MBG belum diimbangi kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.

Kemudian, KPK juga merekomendasikan agar mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran ditinjau kembali agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.

Saat ini, permasalahan MBG jadi meluas kemana-mana dan banyak terbongkar pengadaan khusus MBG yang dilakukan oleh BGN sangat diluar nalar dari pengadaan motor listrik dari cina, tablet Samsung, kaos kaki dan lainnya serta yang mengherankan adalah menteri keuangan sudah menolak beberapa pengadaannya di 2025, namun sampai kecolongan, ini harus dibongkar sampai tuntas!

Delapan Titik Rawan Duit MBG Dikorupsi

Berikut ini delapan temuan KPK terkait tata kelola MBG:

  1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Leave a Reply