KPK Ungkap Eks Sekjen MA Terima Uang Muka Rp 9,8 Miliar untuk Pengurusan 5 Perkara di MA

Asep mengatakan pertemuan itu rencananya berlangsung di tempat umum. Namun, kata Asep, Hasbi Hasan kala itu meminta pertemuannya dengan Menas Erwin berada di tempat khusus tanpa sepengetahuan masyarakat umum.

Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/9) di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima suap cukup fantastis senilai Rp 9,8 miliar. Uang ini diberikan oleh pengusaha Menas Erwin Djohansyah sebagai panjar atau uang muka agar kasus yang tengah dihadapi Menas bisa dimenangkan oleh MA.

Hal ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/9/2025).

“Sebagai uang muka dalam pengurusan perkara-perkara tersebut,” sebut juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Lembaga antirasuah menyebutkan Menas Erwin sempat menyampaikan perkara temannya kepada Fatahillah Ramli.

Setelah mendapatkan cerita dari Menas, Fatahilah yang telah lama mengenal Hasbi Hasan, akhirnya menjembatani pertemuan antara Menas Erwin dengan Hasbi Hasan untuk menjelaskan kasus temannya Menas.

“Pada saat itu MED menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada HH,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya.

Asep mengatakan pertemuan itu rencananya berlangsung di tempat umum. Namun, kata Asep, Hasbi Hasan kala itu meminta pertemuannya dengan Menas Erwin berada di tempat khusus tanpa sepengetahuan masyarakat umum.

“Sehingga membahasnya lebih leluasa mereka. Itu seperti itu. Nah dicarikan oleh FR ini tempat. Tapi yang bayar MED gitu,” ucap Asep.

Menas Erwin, kata Asep, meminta bantuan Hasbi Hasan untuk memenangkan lima perkara temannya Menas yang tengah bergulir di Mahkamah Agung yaitu sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur; sengketa lahan di Depok; sengketa lahan di Sumedang; sengketa lahan di Menteng; serta perkara sengketa lahan tambang di Samarinda.

Asep mengatakan bahwa Hasbi Hasan meminta sejumlah uang ke Menas Erwin agar lima perkara itu dapat dimenangkan di Mahkamah Agung. Atas dasar inilah, menurut Asep, Menas Erwin ikut terseret kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Lembaga antirasuah menetapkan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, sebagai tersangka suap itu. KPK pun turut menahan Menas Erwin selama 20 hari ke depan di cabang rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur.

“Saudara MED ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai 14 Oktober 2025,” ucap Asep.

KPK menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/9/2025) malam.

Menas ditangkap karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK tanpa memberikan alasan. Lembaga antirasuah memanggil Menas Erwin pada 28 Juli dan 12 Agustus 2025 dalam pengusutan kasus suap itu.

“Terhadap saudara MED, KPK telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali, kemudian yang ketiga kalinya kita cari dan tidak pernah hadir,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (25/9/2026).

Lantas, siapa Menas Erwin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan?

Profil Menas Erwin Djohansyah

Menas Erwin adalah seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Wahana Adyawarna, perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan properti.

Tak banyak informasi mengenai sosok Menas Erwin karena ia bukanlah tokoh dan figur publik yang dikenal sebelumnya. Nama Menas baru muncul dan jadi sorotan publik saat terseret dalam kasus suap yang melibatkan pejabat tinggi MA.

Sebelumnya, nama Menas juga sempat muncul dalam persidangan Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Desember 2023.

Dalam perkara ini, Menas diduga memberikan gratifikasi kepada Hasbi Hasan dalam bentuk uang dan fasilitas penginapan mewah senilai total Rp523.344.400. Fasilitas tersebut mencakup sewa kamar apartemen dan hotel, termasuk tipe suite dan executive suite.

Selain itu, ia juga diduga menyiapkan uang muka suap hingga hampir Rp10 miliar untuk membantu penyelesaian lima sengketa lahan yang tengah bergulir di tingkat kasasi MA.

Awal Mula Kasus Suap Hasbi Hasan

Kasus ini bermula saat Menas diperkenalkan kepada Hasbi Hasan oleh Fatahillah Ramli sekitar awal 2021 untuk meminta bantuan pengurusan perkara teman Fatahillah di tingkat kasasi.

Setelah pertemuan pertama di tempat umum, Hasbi meminta agar pertemuan dilakukan secara tertutup, dan tempat tersebut disediakan oleh Menas.

Komunikasi dan pertemuan berlangsung dari Maret hingga Oktober 2021.

Dalam rentang waktu tersebut, dibahas lima perkara yang ingin diurus Menas melalui Hasbi, yaitu sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, di Depok, di Sumedang, di Menteng, dan sengketa lahan tambang di Samarinda.

Hasbi Hasan menyanggupi permintaan tersebut dan diduga meminta biaya dalam bentuk uang muka, biaya proses, dan pelunasan jika perkara dimenangkan.

Namun, beberapa perkara yang gagal dimenangkan justru berujung pada tuntutan pengembalian uang dari pihak yang merasa dirugikan.

Dijerat Pasal Suap hingga TPPU

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/9), Menas langsung ditahan untuk proses penyidikan awal selama 20 hari di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.

Dalam perkara ini, ia tidak hanya dijerat dengan pasal suap, tetapi juga dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menjerat Menas Erwin dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b serta pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (*)

Leave a Reply