KPK Tetap Akan Proses Hukum Calon Kepala Daerah

EDITOR.ID – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memproses kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2020.

Sikap ini berbeda dengan dua institusi penegak hukum lain, yakni Polri dan Kejaksaan Agung yang memutuskan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah.

“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (7/9/2020).

Ali meyatakan proses hukum di KPK tak akan terpengaruh proses politik. Ia mengklaim penanganan perkara di lembaga antikorupsi sangat ketat baik syarat maupun prosedur dalam masing-masing tahapan.

“Proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Terkait pemungutan suara, Ali mengimbau agar masyarakat selektif dalam menentukan calon pemimpin di daerahnya masing-masing.

Beberapa program pencegahan terkait Pilkada pun sudah disiapkan KPK, seperti pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih.

“KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah,” katanya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: