KPK Sebut Dua Anggota DPR Terima Duit Rp28 Miliar di Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kedua tersangka mendapatkan uang puluhan miliar setelah mengajukan permohonan bantuan dana sosial atau corporate social responsibility (CSR) kepada BI dan OJK melalui yayasan yang dibentuknya.

Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori (Kiri) dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Fraksi Partai Nasdem Satori sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.

KPK menyebut Heri Gunawan dan Satori menerima uang sebanyak Rp 28,38 miliar, dari kasus korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. Uangnya dibelikan tanah oleh para tersangka.

Kedua legislator itu juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kedua tersangka mendapatkan uang puluhan miliar setelah mengajukan permohonan bantuan dana sosial atau corporate social responsibility (CSR) kepada BI dan OJK melalui yayasan yang dibentuknya.

“Pada periode 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar yang terdiri atas Rp 6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK lewat kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Dana tersebut diduga dialirkan melalui yayasan milik Heri Gunawan ke rekening pribadi dengan cara transfer, lalu dipindahkan ke rekening penampung yang dibuka oleh anak buahnya.

“HG kemudian meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui setor tunai,” ujar Asep.

Uang itu kemudian digunakan Heri untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli kendaraan roda empat.

Sementara, Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

Asep menyebut, Satori juga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.

Dalami Dugaan Anggota Komisi XI Lainnya Terima Duit CSR

KPK memastikan akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini setelah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.

Sebab, berdasarkan pengakuan Satori, diduga anggota Komisi XI DPR lainnya ikut menerima aliran dana CSR BI dan OJK, tapi tidak sesuai peruntukannya.

“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Leave a Reply