Jakarta, EDITOR.ID,- Bupati Pati Sudewo membatalkan kebijakannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kabarnya pembatalan ini dilakukan pak Bupati usai mendapat perintah langsung dari Prabowo untuk membatalkan kebijakan yang tidak pro rakyat itu.
