Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.
Kabar penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas itu tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. “Benar,” kata Fitroh singkat, Jumat (9/1).
Hal senada juga disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo. Ia mengakui, pihaknya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ungkap Budi.
Korupsi Berawal dari Pembagian Kuota Haji yang Tak Adil
Kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.
Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, dengan membaginya secara merata alias 50:50. Yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umroh.
Kasus Ditelusuri KPK, Yaqut dan Pengusaha Biro Perjalanan Haji Dicekal
Kasus ini kemudian ditelusuri KPK dalam beberapa bulan terakhir. Proses penyidikan mencakup penentuan kuota haji tambahan serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak sekali saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi.
Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemiliktravelhajidan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Condet
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan Umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Ada Penyelewengan Tambahan Kuota 20 Ribu, Diperjualbelikan
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. Namun diperjualbelikan.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Sebelumnya Informasi ini juga disampaikan oleh sumber yang menyebut penandatanganan telah dilakukan pimpinan komisi antirasuah pada pekan ini. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut juga sudah dikeluarkan.
Masih dari informasi yang sama, ada pihak lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, belum dirinci siapa saja mereka.
Adapun KPK baru menetapkan tersangka dalam kasus ini karena proses penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Dua Pimpinan KPK Ragu-Ragu Tetapkan Yaqut Tersangka
Diketahui, wartawan mendapat informasi penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tidak kunjung dilakukan karena ada dua pimpinan yang ragu-ragu bersikap. Momen ini terjadi saat gelar perkara atau ekspose pada Desember lalu.
Dikonfirmasi soal kabar tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tak membantah ada pimpinan komisi antirasuah yang ragu. Tapi, hal tersebut dianggapnya sebagai dari dinamika yang kerap terjadi di banyak kasus.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat,” kata Fitroh kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember.
Fitroh memberi kepastian Pasal yang digunakan adalah menyangkut kerugian negara. KPK saat ini tengah berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut.
“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucap dia.
Ketua KPK: Penetapan Tersangka Tinggal Tunggu Waktu
Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penetapan tersangka kasus ini tinggal menunggu waktu. Pihaknya hanya perlu memastikan pekerjaan penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember.
Setyo memastikan seluruh Pimpinan KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini. “Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat begitu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada 7 Agustus 2025. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa permintaan keterangan maupun penggeledahan.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.
Kemudian bukti juga sudah didapat penyidik setelah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Rumah Yaqut juga pernah ikut digeledah dan ditemukan dokumen.****










