KPK Periksa Jaksa Jampidsus Karena Sering Datangi Kantor MA, Ada Urusan Apa?

Doddy juga merupakan mantan Jaksa KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jejak Dody terendus sering menemui seseorang di kantor Mahkamah Agung. Namanya kerap tercatat dalam buku tamu di kesekretariatan Mahkamah Agung (MA).

Jakarta, EDITOR.ID,- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Doddy W Leonard Silalahi. Dia adalah seorang Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Salah satu penyebab Doddy diperiksa KPK karena ia sering mengunjungi dan menemui seseorang di Kantor Mahkamah Agung (MA).

Doddy juga merupakan mantan Jaksa KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jejak Dody terendus sering menemui seseorang di kantor Mahkamah Agung. Namanya kerap tercatat dalam buku tamu di kesekretariatan Mahkamah Agung (MA).

KPK memeriksa Doddy untuk menggali apa urusan dan kepentingan dia sering beranjangsana ke kantor MA tersebut.

Selain itu penyidik pun memeriksa jaksa yang kini bertugas di Gedung Bundar tersebut sebagai saksi untuk Sudarajat Dimyati dkk. Jaksa ini dicecar dengan pertanyaan berkaitan hubungannya dengan hakim Sudrajat Dimyati. Karena Doddy diduga pernah bertemu dengan Sudrajat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Doddy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajat Dimyati.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaannya adanya interaksi saksi dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil oleh tim penyidik,” ujar Ali Fikri yang juga jaksa itu dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri. Kemudian, dua pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK menduga, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD 202 atau senilai Rp 2,2 miliar.

Penerimaan uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sampai saat ini terus mendalami rincian suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA tersebut. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: