KPK Periksa Idrus Marham Dalam Kasus Eddy Hiariej, Soal Apa?

KPK Telusuri Kasus Eddy Hiariej Dalam Dugaan Suap di AHU Kemenkumham Dan Makelar Penanganan Perkara PT CLM

Politikus Partai Golkar Idrus Marham (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym

Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan PT CLM. Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan, yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum untuk pengurusan administrasi hukum umum PT CLM.

EOSH lantas menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran uang yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah Rp4 miliar.

Selain itu, HH juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri. Untuk itu, EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah Rp3 miliar.

HH juga meminta bantuan EOSH selaku Wamenkumham pada saat itu untuk membantu proses buka blokir hasil RUPS PT CLM. Atas kewenangan EOSH, proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Berikutnya, HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK menjadikan pemberian yang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.

HH sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: