KPK Bongkar Korupsi di PTPN XI, Eks Direktur Jadi Tersangka Mark Up Pembelian Lahan Tebu Rp30 Miliar

KPK menduga Cholidi, Khoiri dan Muhchin telah bersekongkol melakukan mark up pada pembelian lahan oleh PTPN XI di Pasuruan, Jawa Timur pada tahun 2016. Akibat perbuatan korupsi para pelaku, negara dirugikan senilai Rp30,2 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktek dugaan korupsi sejumlah petinggi PT Perkebunan Negara (PTPN) dalam tindak pidana korupsi mark up pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Jawa Timur pada 2016. Foto Tangkapan Layar Akun Youtube KPK

“Harga tersebut tidak wajar dan telah di mark up,” kata Alex.

Alex mengatakan Cholidi tetap memaksakan pembelian lahan ini kendati fakta di lapangan diketahui lahan tersebut tidak layak ditanami tebu karena keterbatasan lereng, akses dan air. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Khoiri membagikan uang Rp 1 miliar kepada berbagai pihak di PTPN XI yang dianggap memperlancar pembelian ini.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara rugi Rp 30,2 miliar dalam kasus ini. Untuk kebutuhan penyidikan, KPK juga langsung melakukan penahanan kepada Cholidi dan Khoiri pada 13 Mei 2024. Sementara, Muhchin sudah lebih dulu ditahan pada 8 Mei 2024. (tim)

Leave a Reply