“Harga tersebut tidak wajar dan telah di mark up,” kata Alex.
Alex mengatakan Cholidi tetap memaksakan pembelian lahan ini kendati fakta di lapangan diketahui lahan tersebut tidak layak ditanami tebu karena keterbatasan lereng, akses dan air. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Khoiri membagikan uang Rp 1 miliar kepada berbagai pihak di PTPN XI yang dianggap memperlancar pembelian ini.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara rugi Rp 30,2 miliar dalam kasus ini. Untuk kebutuhan penyidikan, KPK juga langsung melakukan penahanan kepada Cholidi dan Khoiri pada 13 Mei 2024. Sementara, Muhchin sudah lebih dulu ditahan pada 8 Mei 2024. (tim)












