KPK Bongkar Aliran Pinjaman Dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri Diperiksa

ardian noervianto (wartapemeriksa.bpk.go.id)

EDITOR.ID, Jakarta,- Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait upaya lembaga anti rasuah tersebut menelusuri dugaan sejumlah aliran pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 melalui Ardian.

Ardian diperiksa KPK pada Rabu 19 Januari 2021 dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pukul 14.26 WIB.

Ia mengaku diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) Daerah Tahun 2021. “Iya, soal Dana PEN,” ujar Ardian ditemui usai menjalani pemeriksaan.

Sumber menyebutkan bahwa konon Ardian telah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah pun sudah mencegah Ardian bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pencegahan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021. Materi itu didalami melalui pemeriksaan terhadap Ardian saat menjabat Dirjen Keuangan Daerah.

“Mochamad Ardian Noervianto hadir sebagai saksi dan dikonfirmasi lebih jauh mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana dalam pengurusan dana PEN untuk beberapa pihak” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (20/12022).

Ali Fikri mengatakan, selain itu pemeriksaan terhadap Ardian juga dikonfirmasi lebih jauh mengenai proses pengajuan dana PEN untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Lewat pemeriksaan itu, penyidik KPK juga mendalami proses pengajuan dana PEN untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

?Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN daerah) tahun 2021,? kata Ali akhir Desember lalu.

Menurut dia, penyidik KPK kini tengah mengumpulkan alat bukti di antaranya dengan melakukan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara. Kediaman Ardian juga sudah digeledah. Penyidik KPK mengamankan dokumen dan alat elektronik terkait kasus dugaan suap yang sedang diusut tersebut.

?Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini,? ucap Ali.

Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022), KPK juga telah memeriksa Ardian sebagai saksi, bersama empat orang lainnya, yaitu Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sylvi Juniarty Gani.

Lalu Lidya Lutfi Angraeni dari pihak swasta, staf Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan ASN Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan.

Dari pemeriksaan tersebut, lembaga antirasuah mendalami aliran uang untuk memperlancar pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya penukaran sejumlah mata uang asing oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Diketahui, Kasus dana PEN daerah ini merupakan pengembangan penyidikan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2021 yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

Usai di OTT KPK, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka. Andi Merya ditetapkan tersangka bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah. Keduanya terjarat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 2021.

Saat ditangkap Andi Merya baru 3 bulan menjabat secara resmi sebagai Bupati Kolaka Timur setelah dilantik pada 14 Juni 2021.

KPK menduga Andi Merya meminta uang Rp 250 Juta kepada Kepala BPBD Kolaka TImur, Anzarullah terkait pengerjaan dua proyek di Kolaka Utara yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“AMN (Andi Merya) diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR (Anzarullah) tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: