Jakarta, EDITOR.ID, Para petinggi Pertamina Patra Niaga (PT PPN) akhirnya mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya melakukan konspirasi dan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan BUMN itu yang menyebabkan negara mencapai 2,7 miliar Dollar AS serta Rp 25,4 triliun.
Mantan Direktur Utama Riva Siahaan dihukum 9 tahun penjara, anak buahnya Maya Kusmaya 9 tahun penjara dan Edward Cone dihukum 10 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara. Maya divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Adapun Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan 14 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut.
Majelis hakim dalam pertimbangannya, menyebut Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing dalam pengadaan impor produk kilang. Ini dilakukan Riva dan Maya atas rekomendasi Edward Corne terkait pengadaan impor produk kilang.
Dalam amar putusan disebutkan, Edward memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar perusahaan rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang.
Beberapa perusahaan asing ini adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,7 miliar Dollar AS serta Rp 25,4 triliun.
Riva Siahaan dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Dalam kasus ini, Riva, Maya, dan Edward tidak dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti karena mereka diyakini tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi.
Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa adalah mereka bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum sebelumnya, serta para terdakwa masih punya tanggungan keluarga.
Majelis hakim meyakini, Riva Siahaan dan kawan-kawan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri karena telah mempertimbangkan nilai jual terendah.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Sementara itu, majelis hakim tidak setuju dengan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun karena angka ini dianggap belum dapat dijelaskan.
Para Terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Riva terseret kasus tindak pidana korupsi di Pertamina Niaga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun. Dugaan korupsi itu tidak hanya dilakukan oleh Riva, tetapi juga bersama-sama dengan para petinggi pertamina lainnya seperti Edward Cone, Maya Kusmaya, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Martin Hendra Nata dan Alfian Nasution.
Riva baik sendiri maupun bersama-sama diduga melakukan persengkongkolan jahat yang membuat negara dirugikan. Pertama dalam impor produk kilang/BBM. Riva bersama disebut menyetujui usulan dari Maya Kusmaya tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 di antaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender.
Setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte. Ltd. meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.
Kemudian, Riva dalam penjualan solar non subsidi juga menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan Bottom Price (nilai jual terendah) kepada pembeli swasta dengan yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi.
Perbuatan-perbuatan tersebut dianggap memperkaya 2 korporasi asing asal Singapura yaitu BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd, sebesar AS$5.740.532,61 (lebih dari AS$5,7 juta) serta 14 perusahaan swasta lainnya sebesar Rp2.544.277.386.935 (lebih dari Rp2,5 triliun).
“Kerugian tersebut merupakan bagian Kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar AS$2,732,816,820.63 (lebih dari AS$2,7 miliar ) dan Rp25.439.881.674.368,30 (lebih dari Rp25 triliun).
Selain itu juga terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 (lebih dari Rp171 triliun) yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar AS$2,617,683,340.41 (lebih dari AS$2,6 miliar).
Hasil penyidikan Kejaksaan Agung menunjukkan kasus ini terkait pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada 2018-2023.
Ketentuan awal mewajibkan PT Pertamina mengutamakan minyak bumi dalam negeri sebelum merencanakan impor.
Namun, para tersangka diduga melakukan pengkondisian rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang dan menolak produksi minyak mentah dari kontraktor lokal. Akibatnya, impor minyak mentah dari luar negeri dianggap diperlukan.
Selain itu, beberapa tersangka disebut memenangkan broker penyedia minyak mentah dan produk kilang secara ilegal.
Dugaan perbuatan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
18 Orang Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
1, Edward Cone – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
2, Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3, Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4, Maya Kusuma – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga
5, Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina International Shipping
6, Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga
7, Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8, Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
9, Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
10, Alfian Nasution – VP Supply & Distribusi PT Pertamina (2011–2015)
11, Hanung Budya – Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014)
12, Toto Nugroho – SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018)
13, Dwi Sudarsono – VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020)
14, Martin Haendra Nata – Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd.
15, Hasto Wibowo – SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)
16, Arif Sukmara – Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping
17, Muhammad Riza Chalid – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak & PT Tangki Merak (DPO, diduga di luar negeri)
18, Indra Putra – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. ***












