Hukum  

Korupsi Bansos Covid Dipake Karaokean dan Bagi-Bagi Duit

penyidik kpk menunjukkan barang bukti uang dalam beberapa koper dari pemotongan bansos foto kompas

EDITOR.ID, Jakarta,- Uang hasil korupsi dengan cara menyunat jatah Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kementrian Sosial (Kemensos) salah satunya dipakai untuk karaokean dengan ditemani pemandu lagu oleh pegawai Kemensos.

Pengakuan ini terungkap saat pegawai Kementerian Sosial (Kemensos), Robin Saputra diperiksa sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Pegawai Kemensos ini mengakui sempat beberapa kali diajak karaokean di Club Raia oleh terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Robin mengungkapkan jika kegiatan karaokean ditemani pemandu lagu tersebut merupakan hiburan karena telah bekerja seharian mengurus bansos Covid-19. Adapun kegiatan karaoke juga diikuti oleh tim teknis bansos lainnya dan sopir Matheus yang bernama Sanjaya.

“Seperti yang dijelaskan sebelumnya pak yang untuk karaoke itu, ke Raia. Untuk hiburan karena bekerja seharian,” ujar Robin saat memberikan keterangan.

Robin dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos,AdiWahyono.

Selain dari Matheus, Robin menuturkan juga sempat diajak ke Club Raia oleh penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Sidabukke, sebanyak empat kali.

“Salah satu penyedia pernah ikut?” tanya jaksa.

“Harry (Harry Van Sidabukke),” jawab Robin.

Dalam sidang ini, Robin mengaku menerima uang sekitar Rp86 juta dari Matheus selaku atasannya. Uang diberikan secara bertahap dengan nominal tertinggi Rp35 juta per satu kali transaksi.

Selain itu, tim teknis bansos menurut Robin juga menerima uang makan dan minum, serta rokok yang diterima dari Harry.

“Uang lelah,” tutur dia.

Ia berdalih tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Namun, dalam surat dakwaan, Matheus disebut menerima uang fee operasional sebesar Rp100 juta dari Harry di Club Raia yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Uang diberikan terkait dengan penunjukan PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani– terafiliasi dengan Harry– sebagai penyedia paket bansos Covid-19 berupa sembako.

Dalam perkara ini, Matheus didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan bansos penanganan Covid-19.

Jaksa menyebut Matheus berperan dalam penerimaan suap senilai total Rp32,4 miliar dari perusahaan yang menjadi rekanan penyedia Bansos Covid-19. Uang itu diperuntukkan untuk Juliari Batubara.

Matheus didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: