Konten Kreator Diduga Mark Up Pembuatan Video Pakai Dana Desa, Minta Beking Komisi III DPR

Amsal Sitepu didakwa atas kasus dugaan korupsi karena dianggap melakukan penggelembungan atau mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp202.161.980.

Amsal Sitepu

Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang konten kreator atau videografer Amsal Christy Sitepu mendapat proyek pembuatan video profil desa. Belakangan terungkap video tersebut menggunakan dana desa dan terjadi penggelembungan biaya atau mark up. Amsal pun harus berurusan dengan kasus korupsi dan terancam hukuman 2 tahun penjara.

Amsal Sitepu tak terima dan melakukan perlawanan dengan meminta bantuan Komisi III DPR-RI. Ujungnya Komisi III DPR memanggil Kejaksaan Agung dan meminta klarifikasi atas kasus yang dialami Amsal.

Amsal Sitepu didakwa atas kasus dugaan korupsi karena dianggap melakukan penggelembungan atau mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 – 2022 sebesar Rp202.161.980.

Konten kreator ini dituntut 2 tahun penjara atas dugaan merugikan negara sekitar Rp200 juta.

Proyek tersebut dilaksanakan di sekitar 20 desa di Kabupaten Karo. Harga yang ditawarkan per video profil desa adalah sekitar Rp30 juta.

Jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Amsal. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 202 juta atas proyek video profil sejumlah desa yang bersumber dari dana desa. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Atas kasus yang tengah viral di media sosial ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat.

Hasilnya, mereka mengajukan permintaan penangguhan penahanan atas Amsal Sitepu. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hasil rapat tersebut dan mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan keberatan maupun permohonan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Hasil rapat ini nantinya juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang memutus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna

Kasus ini menarik perhatian luas karena menyoroti batasan antara ranah hukum pidana korupsi dan kontrak jasa profesional.

Duduk Perkara kasus Amsal Sitepu

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu.

Berdasarkan laporan penanganan perkara yang ia dapat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, kasus yang menjerat Amsal Sitepu sebenarnya merupakan bagian dari satu kesatuan perkara besar terkait pengelolaan dana desa.

Kerugian Negara Penggunaan Dana Desa Rp1,8 Miliar

“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp 1,8 miliar. Di mana Rp 1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” ujar Anang.

Ia memaparkan, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 sampai 2023.

Adapun, penanganannya terpecah menjadi beberapa berkas perkara berdasarkan rekanan (pihak ketiga) yang berbeda.

Anang menyebut, estimasi nilai kerugian negara paling besar dari berkas-berkas perkara tersebut sejumlah Rp 1,1 miliar dengan tersangka masih dalam pengejaran (DPO).

Sementara, nilai kerugian negara yang dituduhkan kepada Amsal Sitepu merupakan yang terkecil, yakni sebanyak Rp 202 juta.

Bayar Drone 30 Hari Tapi yang Dilaksanakan Hanya Beberapa Hari

Dalam perkara ini Amsal Sitepu diduga melakukan penggelembungan (mark up) dalam rancangan anggaran biaya (RAB) dari dana desa untuk berbagai kegiatan. “Contohnya, untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu,” katanya.

Selain itu, Anang menambahkan, ada juga biaya untuk editing yang sudah dianggarkan, namun dikalikan dua lagi. “Salah satu modusnya seperti itu,” ujar Anang.

Menurut Anang, hasil penyidikan mengungkap penyusunan RAB tersebut berasal dari para pihak ketiga tersebut, dengan memanfaatkan kurangnya pemahaman para kepala desa. “Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, ini masalahnya, sementara pembayarannya penuh,” tutur Anang.

Dapat Proyek Video Didanai Dana Desa, Tapi Mark Up

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan, Jaksa menyebut Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mendapatkan proyek pekerjaan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari dana desa.

Sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan dibuatkan video profilnya antara lain Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen). Kemudian Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).

Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung dimark-up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebab setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa.

Jaksa menegaskan dalam pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

Oleh karena itu Terdakwa Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp202.161.980 yang menjadi kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.

Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026.

Amsal telah membantah melakukan mark-up anggaran dalam proyek yang ia jalankan. Sebagai pekerja kreatif, dia mengaku tak memiliki kuasa melakukan penggelembungan anggaran.

“Negara kita tidak baik-baik saja Pak, saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer, saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark- up anggaran?” ucap Amsal dilihat dari akun TikTok Amsal dan Lovia, Minggu (29/3).

Komisi III DPR Akan Bekingi Amsal

Komisi III DPR dijadwalkan menggelar audiensi untuk membahas kasus tersebut, Senin (30/3). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menilai kasus yang menjerat Amsal janggal.

Sebagai pekerja kreatif yang tidak memiliki batas honorarium tertentu, Amsal, kata Habib, justru dituduh melakukan penggelembungan proyek pembuatan profil desa di Kabupaten Karo.

“Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” ujarnya, Minggu (29/3). ***

Leave a Reply