Dalam kesempatan ini, sejumlah anggota Komite I menyampaikan pandanganya berkaitan dengan rencana perubahan undang-undang desa yang pada umunya menyatakan perlu terlebih dahulu melakukan pemetaan dan kajian. Sebelum membahas perubahan kita harus memahami terlebuh dahulu sejarah UU Desa sehingga bisa lebih memahami poin apa yang akan direvisi dalam UU Desa. Oleh karena itu, perlu dibentuk tim kecil untuk melakukan kajian terkait perubahan UU Desa.
“Jika melihat kesejarahan, memang tidak ada jabaran dalam UUD 1945 terkait pemerintahan kelurahan/desa, namun jika melihat UU Pemda dijabarkan bahwa dikabupaten kota ada kecamatan dan dibawah kecamatan ada kelurahan dan desaâ€
Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung serius tapi santai ini berakhir pada pukul 13.06 WIB dengan menghasilkan suatu kepepahaman bahwa perlu untuk melakukan melakukan kajian/telaahan terkait perubahan Undang-Undang Desa dengan membentuk tim kecil agar rencana perubahan tersebut benar-benar mendapatkan hasil yang komprehensif. (Tim)