Khofifah Akhirnya Batalkan Rencananya Adakan Konser Bersama Gus Ipul

EDITOR.ID – Surabaya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan konser yang akan digelar pada 12 September mendatang, di area wisata milik Gus Ipul (Syaifullah Yusuf, mantan Wakil Gubernur Jatim yang sekarang menjadi calon walikota Pasuruan), di Ngopibareng Pintu Langit, Prigen, Pasuruan, batal digelar.

“konsernya resmi dibatalkan. Waktunya ditinjau ulang. Pihak inisiator akan pastikan dulu bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia dan Jatim telah terkendali penuh sambil menyiapkan format acara yang aman untuk semua,” ungkapnya di Gedung Negara Grahadi, Rabu (9/9/2020).

Khofifah menerangkan, kedatangan Gus Ipul Agustus lalu konteksnya dalam rangka mendiskusikan bagaimana penyelenggaraan konser yang aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. Sehingga tidak terjadi penularan Covid-19 bagi audiens maupun masyarakat di sekitarnya.

Di sisi lain, lanjut Khofifah,sebagaimana dilansir Biro Humas Pemprov Jatim, adanya pandemi Covid-19 ini menuntut semua pihak harus beradaptasi untuk bertahan dan menyeimbangkan antara kesehatan dan ekonomi. Seperti pesan yang disampaikan Presiden RI Jokowi, harus ada keseimbangan antara ‘Gas dan Rem’ dalam menangani Covid-19 dan menggerakkan perekonomian di daerahnya masing-masing.

Dijelaskan, saat ini sudah ada exercise yang mendiskusikan format konser yang aman seperti yang telah dilakukan di Inggris dan Korea Selatan. Inggris dan Korea Selatan sudah berhasil mengadakan ujicoba konser phisical distancing. Dimana konser tersebut dilakukan outdoor dan penonton dibatasi dalam platform besi supaya bisa berjarak 2 meter.

Sebagai gambaran, konser tersebut diikuti oleh 2.500 peserta, angka tersebut jauh lebih besar dari rencana peserta ujicoba konser yang direncanakan diadakan di area wisata alam milik Gus Ipul ini.

Selain itu, saat ini konser juga dipertimbangkan untuk kembali dilaksanakan di Jerman, sekaligus juga sedang diteliti bagaimana mengadakan konser yang aman.

Sementara di Indonesia, Kemenkes RI juga sudah memberikan pedoman untuk menyelenggarakan konser yang aman sesuai dengan KMK (Keputusan Kementrian Kesehatan) Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: