Ketum PBNU Gus Yahya Membela Diri Ditengah Desakan Mundur oleh Rois Aam

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.

Jakarta, EDITOR.ID,- Nahdlatul Ulama bergejolak. Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur atau diberhentikan dari posisi Ketua Umum Organisasi Islam terbesar di Indonesia itu. Situasi kian memanas. Gus Yahya tak terima.

Ia akhirnya buka suara membela diri atas isu pemakzulan dirinya yang sedang mencuat beberapa hari terakhir.

Gus Yahya dengan tegas menuduh keputusan Rois Aam dilakukan secara sepihak. Tidak memberinya kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan penjelasan atas dasar yang dipakai mendesak dirinya mundur.

Hal itu disampaikan Gus Yahya sesaat setelah tiba di lokasi Rapat Koordinasi Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) se-Indonesia di Hotel Novotel Samator Surabaya, Sabtu (22/11/2025) malam.

“Silaturahmi, koordinasi pengurus organisasi,” ujar Gus Yahya.

Ketika didesak apakah pertemuan ini terkait isu pemakzulan yang disebut muncul dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025, Gus Yahya mengaku menerima dokumen yang disebut ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

“Saya sendiri belum menerima (dokumen risalah), tetapi lihat nanti apakah ada yang dipersiapkan. Tunggu informasinya, ya,” kata dia.

Gus Yahya secara tegas menyatakan desakan mundur merupakan keputusan sepihak. Hal itu terungkap dalam video yang beredar luas di media sosial dan sampai kepada awak media.

Menurut Gus Yahya keputusan yang dituangkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU itu dilakukan untuk menyingkirkan dirinya sebelum Muktamar PBNU berlangsung tahun depan.

Padahal, dia bersama jajaran PBNU sudah mempersiapkan muktamar tersebut dan siapa saja boleh mencalonkan diri menjadi ketum organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

“Hal itu dilakukan dengan menggunakan, kalau boleh menggunakan, memakai istilah yang lebih tandas, dengan memanipulasi posisi Syuriyah (PBNU) dalam hal hal ini Rais Aam, untuk membuat keputusan sepihak memberhentikan ketua umum,” kata dia dalam rekaman video yang beredar.

Tidak hanya itu, Gus Yahya juga menyinggung narasi yang disertakan dalam risalah rapat tersebut. Menurut dia, narasi itu dibuat untuk menjustifikasi keputusan meminta dirinya mundur atau diberhentikan.

Bahkan, dia merasa tidak mendapat kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Padahal hal itu tertuang dalam ADRT organisasi yang dia pimpin.

”Sehingga seperti saya katakan tadi, keputusannya adalah keputusan sepihak oleh Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam,” imbuhnya.

Gus Yahya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa keberatan bila digantikan sebagai ketum PBNU. Namun, dia ingin proses pergantian itu dilakukan sesuai dengan prosedur.

Sebab, jika tidak dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku, akan menjadi preseden buruk bagi organisasi NU secara keseluruhan. Dia menilai, yang terjadi saat ini tidak sesuai dengan prosedur.

”Bahwa upaya yang dilakukan secara sepihak oleh Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam, memberhentikan saya tidak dilakukan dengan cara, dengan prosedur yang benar, yang objektif dan adil. Karena sangat sepihak,” ujarnya.

Kemudian, Gus Yahya juga menyesalkan karena dirinya tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka terhadap pertimbangan yang dijadikan dasar untuk meminta dirinya mundur atau diberhentikan dari posisinya sebagai ketum PBNU.

”Padahal di dalam ADRT dan peraturan berkumpulan yang telah kita sepakati dan kita sahkan, seseorang bisa diberhentikan secara tidak hormat. Diberhentikan secara tidak hormat. Kalau berhenti secara hormat, itu kalau mengundurkan diri dan lain-lain. Tapi, diberhentikan secara tidak hormat itu, itu hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan, melakukan tindakan-tindakan tertentu,” jelasnya.

Tindakan yang dimaksud oleh Gus Yahya adalah mencemarkan nama baik organisasi, melakukan tindak pidana, merugikan organisasi secara material, dan melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi. Agar alasan-alasan itu sah, ada mekanisme pembuktian.

”Maka satu proses pembuktian yang benar, objektif, juga harus dilakukan. Dan itu berarti juga yang bersangkutan harus diberi hak untuk melakukan klarifikasi secara terbuka, sehingga seluruh pertimbangannya bersifat objektif. Itu tidak dilakukan,” sesalnya.

Sebelumnya, beredar risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang isinya meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatannya.

Dalam risalah itu, Syuriyah PBNU menilai ada sejumlah hal yang dipersoalkan, antara lain:

  1. Pemanggilan narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional pada kegiatan AKN NU yang dinilai bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah dan Qanun Asasi NU.

  2. Pelaksanaan AKN NU di tengah agresi Israel, yang dinilai memenuhi ketentuan pasal pemberhentian fungsionaris akibat tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.

Leave a Reply