Jakarta, EDITOR.ID,- Korupsi sudah menjadi budaya kuat di mental pejabat Indonesia. Setiap penggunaan uang rakyat melalui APBN entah itu proyek pengadaan dan sebagainya selalu menjadi bancakan untuk mengeruk keuntungan. Miris dengan menjamurnya kejahatan korupsi di tanah air yang sudah kronis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pejabat yang merampok uang negara agar dijatuhi hukuman mati.
Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar menilai koruptor telah menyakiti rakyat. Karena dampak korupsi telah merenggut hak hidup masyarakat luas.
Rekomendasi hukuman mati ini bukan hal baru. MUI menyatakan telah menggodok kajian keagamaan dan akademis terkait hukuman mati bagi koruptor kelas kakap sejak tahun 2005.
Melalui momentum ini, MUI kembali mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk bertindak tegas tanpa kompromi (tajam ke atas dan tidak tumpul di bawah) demi menegakkan esensi keadilan yang sejati.
“MUI sejak 2005, kalau tidak salah sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, tindak pidana korupsi memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding kejahatan biasa.
Korupsi, menurut Anwar, menyebabkan kemiskinan struktural dan penderitaan masyarakat.
“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” ujarnya.
Anwar mengatakan MUI tetap konsisten pada hasil kajian yang telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu mengenai perlunya penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi besar.
Kiai Anwar Iskandar mengkritik keras pihak-pihak yang membela koruptor dengan berlindung di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Anwar, korupsi berskala besar—terutama yang dilakukan oleh pejabat hingga triliunan rupiah—justru merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang nyata
“Para pembela koruptor agar tidak dihukum, mereka suka berlindung di balik aturan HAM,” katanya.
Menurut Anwar, dalam perspektif Islam, HAM bukanlah konsep yang bersifat absolut apabila bertentangan dengan perlindungan terhadap hak hidup masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa hukum Islam berlandaskan maqashid asy-syariah, salah satunya prinsip hifzhun nafs atau menjaga keselamatan jiwa manusia. ***










