Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menahan Ketua PN Jakarta Selatan yang sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Selain itu Kejagung juga menangkap Advocat Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG). Ketiganya juga langsung ditahan.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta ditahan karena diduga terlibat kasus dugaan penanganan perkara ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) semasa menjadi hakim Ketua dan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kasus suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Terdakwa dalam vonis lepas ini adalah korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Arif Nuryanta menerima suap melalui perantara Marcella Santoso dan Aryanto, Advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korporasi ketiga perusahaan sawit itu. Mereka menyerahkan uang melalui Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Arif diduga telah menerima Rp 60 miliar dari kedua Advokat itu untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Kini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan pelepasan tersangka suap ekspor CPO Sawit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Para tersangka terdiri atas hakim, Advokat dan panitera.
Kejaksaan Agung sebelumnya menjemput tiga hakim yang menyidangkan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Ketiga orang hakim ini belum diperiksa untuk kasus perkara dugaan pemberian suap kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), untuk mengatur kasus terkait tiga korporasi tersebut.
“Jadi, majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).
Qohar menyebutkan, tiga hakim yang menyidangkan kasus ini tak berada di Jakarta sehingga penyidik melakukan penjemputan.
“Karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta, bahkan tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” lanjut Qohar.
Ancaman Hukuman
Atas tindakannya, Panitera Muda Wahyu Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf b jo.
Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ekspor CPO
Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa: Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (tim)












