Ketua MA Wanti-Wanti ke Hakim: Mau ke Karaoke-Diskotik Silakan, Tapi Ingat Jabatan Tak Panjang

Sunarto mengingatkan, menjadi hakim adalah pilihan pribadi yang harus dijalankan penuh tanggung jawab sejak dikukuhkan. Sosok hakim tidak lagi menjadi orang yang memiliki kehidupan yang sebebas-bebasnya. Artinya ketika seseorang telah memilih profesi itu, maka sudah sepatutnya mengikuti aturan yang ada.

Sunarto saat memberikan pembinaan kepada para hakim di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). Foto Humas MA

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mewanti-wanti para hakim untuk menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas, termasuk dalam kehidupan sehari-hari di luar persidangan. Ketika seseorang telah memilih menjadi hakim, pesan Sunarto, maka ia harus membatasi diri dalam banyak hal, termasuk aktivitas hiburan.

Hal ini diingatkan Sunarto saat memberikan pembinaan kepada para hakim di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

Sunarto mempersilahkan para hakim mau hidup bebas, masih mau pergi-pergian ke diskotek hingga tempat karaoke. Namun, dia menyinggung soal sanksinya.

“Kalau saudara bebas mau ke karaoke, mau ke diskotek, silakan. Tapi usia jabatan saudara insyaallah tidak akan panjang. Ini bukan mendoakan, banyak kejadian seperti ini. Tolong dijaga,” ujar Sunarto.

Sunarto mengingatkan, menjadi hakim adalah pilihan pribadi yang harus dijalankan penuh tanggung jawab sejak dikukuhkan. Sosok hakim tidak lagi menjadi orang yang memiliki kehidupan yang sebebas-bebasnya. Artinya ketika seseorang telah memilih profesi itu, maka sudah sepatutnya mengikuti aturan yang ada.

“Sejak kemarin saudara sudah tidak menjadi orang yang bebas sebebas-bebasnya. Saudara menjadi orang yang tidak bebas. Tidak bebas, mengapa? Pilihan saudara sendiri. Ingat, ini pilihan saudara sendiri,” tegas Sunarto.

Ia menekankan bahwa ucapannya bukanlah mendoakan, melainkan peringatan berdasarkan pengalaman nyata. Hal ini penting untuk menjaga muruah profesi Hakim. Apalagi, kini sudah menyandang predikat sebagai Wakil Tuhan di dunia.

“Ini bukan mendoakan. Banyak kejadian seperti ini. Tolong dijaga, karena saudara menjadi wakil Tuhan,” tegas Sunarto.

Lebih lanjut, Ketua MA meminta para hakim untuk tidak mempermainkan keputusannya sendiri demi kepentingan pribadi atau uang.

“Apalagi putusannya, jangan sampai dirubah. Yakini betul, saudara pegang palu demi keadilan, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, mengatasnamakan Tuhan,” kata Sunarto.

“Jangan diganti menjadi demi keadilan berdasarkan keuangan Yang Maha Kuasa,” imbuh dia, disambut tawa para hakim yang hadir.

Sementara itu, Sunarto turut mengimbau kepada para hakim dari cara berpakaiannya. Meski tak boleh bergaya mewah, namun kepantasan tetap menjadi yang utama.

“Jangan seenaknya, yang perempuan pakai daster ke pasar, pakai sepeda motor. Yang laki-laki lagi musim pakai celana pendek, makan di luar tidak pantas sebagai seorang hakim. ‘Wakil Tuhan’ makan di warung kopi pakai celana pendek, pakai kaos oblong, belum mandi lagi,” ujarnya.

“Ini penting, benar jangan sampai terjadi Bapak Ibu sekalian jaga marwahnya. Keluar rumah pakai baju yang pantas tidak mesti mewah, tapi yang pantas tidak mesti mahal, tapi yang layak itu saya minta,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran terkait larangan kepada para hakim terkait gaya hidup mewah atau hedonisme. Surat larangan itu sudah diterbitkan MA pada Kamis, 15 Mei 2025.

Adapun, larangan MA itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI yang menerbitkan surat edaran itu.

“Setiap individu berhak untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui cara-cara yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Demikian pula bagi aparatur peradilan umum, juga memiliki hak atas kesejahteraan yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal,” demikian isi surat edaran MA dikutip pada Kamis, 22 Mei 2025.

MA menjelaskan sebagai bagian dari lembaga peradilan mesti menyadari setiap tindakan, perilaku, dan gaya hidup yang ditampilkan di ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dari masyarakat.

“Pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan,” lanjut bunyi dari surat edaran MA.

Menurut MA, dengan penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity. Lalu, bisa menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik.

“Sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tulis surat edaran MA.

MA pun meminta hakim beserta keluarganya harus komitmen jalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas. Hal itu dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan. (tim)

Leave a Reply