Ketua KPK Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Memeras Koruptor

Jenderal bintang tiga polisi ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Ketua KPK Firli Bahuri

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Purn Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga meminta sejumlah uang ke SYL ketika akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi di Kementrian Pertanian.

Jenderal bintang tiga polisi ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam gelar perkara telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

Polisi secara maraton telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya. Firli juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Jenderal Firli Bantah Memeras Pak Menteri

Firli Bahuri membantah pimpinan KPK melakukan pemerasan dalam penanganan kasus di Kementan. Menurutnya, pimpinan KPK tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

“Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya. Atau, apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah S$ 1 miliar itu saya baca,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023) silam.

“Saya pastikan itu tidak ada. Bahwanya S$ 1 miliar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih 1 miliar dolar?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: