Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim kini harus meringkuk dibalik jeruji tahanan. Ia ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan imbas video viral meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.
PT Chengda adalah kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.
Muhammad Salim hanya bisa tertunduk lesu, tidak banyak bicara dan hanya mengacungkan jempol saat ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka Muhammad Salim terlihat mengacungkan jempol ke awak media saat dikeluarkan dari ruang pemeriksaan. Ia juga irit bicara saat ditanya tanggapan penetapan tersangkanya oleh Polda Banten.
Selain Muhammad Salim, Polda Banten juga menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kasus ini yakni Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rufaji Jahuri.
Menyikapi kasus pemerasan di daerahnya oleh Ormas dan LSM yang sering marak terjadi, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengeluarkan ultimatum kepada pihak-pihak yang mengganggu investasi di wilayah yang dipimpinnya.
“Pokoknya sikat orang-orang yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, yang membuat onar dan mengganggu orang berinvestasi, itu musuh saya. Saya sampaikan sekali lagi, tidak boleh ada yang mengganggu-ganggu di Banten ini,” tegas Dimyati kepada wartawan usai melepas Jamaah Haji Kabupaten Tangerang di Masjid Agung Al Amjad, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (17/5/2025) malam sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Dimyati juga meminta semua pihak, termasuk organisasi masyarakat, untuk tidak melakukan aksi premanisme atau pengancaman.
Ia menegaskan bahwa akibat dari tindakan ketiga tersangka tersebut, mereka kini harus menghadapi proses hukum yang dapat mengancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
“Sekarang kan nangis kan. Kalau sudah menjadi tersangka, keluarganya kasihan. Terus yang bersangkutan juga, pasti waktunya habis. Tambah menyewa, misalnya lawyer dan sebagainya,” ujar Dimyati.
Mantan anggota DPR RI ini menambahkan bahwa insiden yang viral tersebut telah merusak citra dan nama baik Provinsi Banten, yang membuatnya semakin geram.
“Apalagi ini sudah ditayangkan di tingkat internasional. Orang mau investasi, jadi ditunda. Orang mau investasi, jadi mikir dua kali,” kata Dimyati.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, tersangka Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 160 KUHP. Ia berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda. Pada 14 dan 22 April, ia juga bersama tersangka Ismatullah bertemu bersama PT Total dan memaksa untuk meminta proyek.
“Saudara MS ini bersama saudara IA bertemu dengan PT Total memaksa meminta proyek,” papar Dian kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Sementara, tersangka lain yaitu Ismatullah berperan sebagai orang yang menggebrak meja sebagaimana video yang viral. Ia juga meminta proyek Rp 5 triliun tanpa lelang.
“Menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang,” ujarnya.
Kemudian, Ismatullah juga bersama Muhammad Salim pada 14 dan 22 April 2025 bertemu dengan PT Total. PT itu adalah perwakilan PT China Chengda Engineering dan memaksa untuk meminta proyek.
“Saudara RJ, yang mana bersangkutannya adalah Ketua HNSI Cilegon, perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek Jika tidak diberikan proyek dari PT Chengda,” paparnya.
Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan pengusaha yang mencoba memaksa proyek tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Kasus pemerasan yang dilakukan Kadin Cilegon ke investor asing viral dan jadi trending topik setelah video akun X @Nenk****** mengunggah video aksi premanisme dan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Kadin Cilegon.
Dalam video terlihat sejumlah pihak yang diduga berasal dari Kadin Cilegon dan ormas setempat bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC. Dalam video itu, seorang pria berpakaian putih terdengar meminta jatah proyek hingga Rp 5 triliun.
“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas. Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin,” ujar pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon, dikutip Selasa (13/5/2025). (tim)












