Jakarta, EDITOR.ID,- Miris sekali korupsi di Indonesia sudah jadi virus yang sulit disembuhkan. Putusan hakim menjadi ladang bisnis jual beli sesuai pesanan pemberi uang. Konspirasi antara hakim dan advokat sering mewarnai terbongkarnya kasus suap peradilan.
Terkini Sabtu malam. Seorang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Kejagung. Dia adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Yang Mulia Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Malam itu tangan Yang Mulia Arif Nuryanta harus diborgol. Ia juga mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.
Tak hanya Yang Mulia Arif Nuryanta. Advokat yang menyuap pak Hakim pun juga mengalami nasib yang sama. Tangan Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto pun ikut diborgol usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan yang sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penanganan perkara ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) semasa menjadi hakim Ketua dan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Selain itu, Arif Nuryanta, dua Advocat yakni Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG) juga jadi tersangka. Kedua Advokat menjadi perantara suap yang menyerahkan uang ke hakim.
Suap Minta Vonis Onslag
Kasus suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Terdakwa dalam vonis lepas ini adalah korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Keempat tersangka dengan wajah kosong dan muram, tangan diborgol dan mengenakan topi untuk menutupi rasa malu kemudian dibawa keluar ruang pemeriksaan turun ke lantai bawah untuk digiring petugas ke mobil tahanan. Puluhan wartawan sudah bersiap dibawah dan terus merangsek untuk mengambil gambar keempatnya ketika keluar lift Kejagung dan digelandang ke mobil Tahanan.

Wajah-wajah mereka tanpa ekspresi. Mereka telah tersesat dalam menjalankan misi Tuhan di dunia untuk menegakkan hukum. Mereka telah menyalahgunakan jabatan hakim yang Mulia untuk kepentingan meraup uang. Mereka telah membelokkan kebenaran hukum dan nurani. Mereka telah memperjualbelikan putusan perkara dan mencoreng wibawa profesi hakim dan Mahkamah Agung.

Sang Panitera Muda Wahyu Gunawan digiring lebih dulu ke mobil tahanan. Dia mengenakan topi berwarna putih dan masker hijau. Kemudian disusul Marcella. Dia mengenakan masker berwarna putih dengan potongan rambut bondol.
Sementara Muhammad Arif Nuryanta terlihat memakai topi putih yang digiring ke mobil tahanan. Dia tak mengenakan masker.
Ariyanto menjadi tersangka terakhir yang digiring ke mobil tahanan. Dengan memakai hoodie dan topi sambil menutupi wajahnya, Ariyanto berjalan ke mobil tahanan.
Empat tersangka ini tak mengucapkan kalimat apapun saat memasuki mobil tahanan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak malam ini.
Diketahui, kasus pemberian fasilitas ekspor CPO melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“Terhadap empat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).
Keempat tersangka ini ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Muhammad Arif Nuryanta dan MS (seorang advokat), ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.
Lalu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
Arif diduga telah menerima Rp 60 miliar dari MS dan AR untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Uang Rp 60 miliar ini diserahkan melalui WG kepada Arif. Qohar mengatakan, WG merupakan salah satu orang kepercayaan Arif.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.
Atas tindakannya, Panitera Muda Wahyu Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf b jo.
Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dua Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sang Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ekspor CPO
Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa: Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (tim)












