Khusus untuk Panda yang memiliki calon Bintara PK Pria lulusan SMK Angkasa dengan jurusan Airframe and powerplant (AFP), Electrical Avionics (EA), Aircraft Electricity (AE), Aircraf Machining (AM), Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), Rekayasa Perangkat Luna (RPL) dan Teknik Elektronika yang berada di bawah Yayasan Ardhya Garini (Yasarini).
Dalam rangka kebutuhan Calon Bintara PK yang memiliki kompetensi dan keahlian seni musik, maka diberlakukan kekhususan yang berasal dari sumber lulusan SMK Negeri 1 Kasihan Bantul (Panda Lanud Adi) dan SMK Negeri 2 Cibinong (Panda Lanud Ats).
Khusus atlet berprestasi di tingkat nasional/inbternasional dilengkapi surat rekomendasi dari pembina cabang olahraga dari TNI AU, serta bagi calon yang merupakan rekomendasi dari tokoh/pemuka agama, tokoh masyarakat, maupun ketua suku yang dilengkapi dengan surat persetujuan pejabat TNI AU terkait berijazah SMA/MA jurusan IPS dan SMK semua jurusan.
Tingi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk pria dan 157 cm (diutamakan 160 cm) untuk wanita dengan berat badan seimbang/ideal.
Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 10 tahun (bermaterai).
Untuk SLTA/SMA/MA lulusan tahun 2020, 2021, dan 2022 tidak melampirkan SKHUN.
Memiliki kartu BPJS/Jaminan Kesehatan yang aktif dengan melampirkan bukti kuitansi pembayaran terakhir.
Syarat Tambahan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.
Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin).
Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).
Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.
Belum pernah kawin dan sanggung tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulusan pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, lurah/kepala desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermeterai).
Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 ahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh keluaragan tempat domisili.












