Kesalahan Menag Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji 2024 Karena Bikin Ini

Asep Guntur Rahayu membeberkan latar belakang perkara ini. Kasus bermula dari hasil pertemuan diplomatik Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Dari pertemuan itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah, yang sejatinya dimaksudkan untuk memperpendek antrean panjang haji reguler.

mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) Diperiksa KPK

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kesalahan dan peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Kamis (8/1).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa peran yang dilakukan Gus Yaqut terjadi saat pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah. Kuota tambahan ini diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia berkat lobi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Oleh Gus Yaqut jatah kuota tambahan tersebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing dapat kuota 50 persen. Kebijakan menteri ini dianggap menyalahi peraturan yang mewajibkan pembagian kuota adalah 93 persen haji reguler dan 7 persen haji khusus.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Asep Guntur Rahayu membeberkan latar belakang perkara ini. Kasus bermula dari hasil pertemuan diplomatik Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Dari pertemuan itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah, yang sejatinya dimaksudkan untuk memperpendek antrean panjang haji reguler.

Masalah muncul saat kuota tambahan tersebut dikelola. Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur pembagian kuota yaitu 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, penyidik menemukan indikasi kebijakan yang justru berbelok arah.

Melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut diduga mengubah komposisi pembagian kuota tambahan secara sepihak. Dari yang seharusnya berpihak pada jemaah reguler, kuota itu justru dibagi rata dengan komposisi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus, alias rasio 50:50. Sebuah keputusan administratif yang kini berbuntut hukum.

Asep menegaskan, pembagian tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa kuota haji reguler harus mencapai sekitar 93 persen, sedangkan kuota haji khusus hanya sekitar 7–8 persen dari total kuota nasional.

Sementara itu, Gus Alex disebut turut serta dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut. Perannya sebagai staf khusus, dinilai ikut terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji.

“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” tegas Asep.

Selain dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota, KPK juga menemukan indikasi adanya aliran dana atau kickback dalam perkara tersebut. Temuan itu masih terus didalami oleh penyidik.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkap Asep.

Meski demikian, keduanya hingga kini belum ditahan KPK. Lembaga antirasuah akan menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan atas kedua tersangka tersebut.

Adapun, KPK secara resmi mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. ****

Leave a Reply