Kenapa Prabowo Kerahkan Tentara untuk “Kawal” Aparat Kejaksaan dan Keluarganya

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Pepres itu mengatur bahwa jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri.

Kejaksaan Agung (Ilustrasi)

Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Prabowo Subianto langsung menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan anak buahnya untuk ikut membantu mengawal kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Perpres ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pengamanan personel TNI dan Polri kepada jaksa dan keluarganya. Namun ada beberapa pihak tidak suka dan mengkritik kebijakan Presiden mengerahkan tentara untuk mengawal aparat penegak hukum jaksa dan keluarganya. Kebijakan inipun menimbulkan polemik dan jadi perhatian publik.

Istana Kepresidenan angkat bicara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan perlindungan bagi jaksa dan keluarganya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, beralasan langkah tersebut adalah bagian dari kerja sama antarlembaga yang sudah berlangsung lama.

“Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerja sama institusi. Ada juga undang-undang kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

“Kemudian juga ada MOU antara teman-teman Kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri, jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah,” imbuhnya.

Menurut Prasetyo, pemerintah saat ini tengah bekerja keras menindak berbagai bentuk kejahatan, tidak hanya korupsi, tetapi juga pelanggaran hukum lain terkait penguasaan sumber daya alam (SDA).

Karena itu, Jaksa memiliki peran sentral dalam upaya penegakan hukum tersebut, sehingga dibutuhkan perlindungan ekstra dalam pelaksanaan tugasnya.

“Dan perlu saudara-saudara semua ketahui bahwa kita memang sedang bekerja keras untuk, satu, melawan apa yang Bapak Presiden selalu tekankan, melawan korupsi,” ucap Prasetyo.

“Kedua, kita juga sedang bekerja keras menindak tindak pidana selain korupsi, ini juga sedang kita tertibkan, dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam kita. Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di kejaksaan,” sambungnya.

Ia menambahkan, koordinasi lintas instansi seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI bukan hal yang baru. Sebab, institusi negara sering bekerja bersama di lapangan.

Oleh karena itu, kehadiran militer dalam konteks ini merupakan bagian dari sinergi institusional, bukan intimidasi atau militerisasi.

“Jadi kalau kemudian teman-teman di kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama,” katanya.

“Karena di lapangan pun bekerja bersama-sama, kejaksaan, kepolisian, teman-teman TNI dalam rangka menegakkan yang tadi saya sampaikan, penertiban-penertiban terhadap penguasaan-penguasaan sumber daya alam kita,” imbuhnya.

Prasetyo juga meminta publik untuk tidak langsung curiga atau melihat kebijakan ini dari perspektif negatif. Menurutnya, dalam setiap proses penegakan hukum, pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman, dan pengamanan diberikan sebagai langkah antisipatif.

“Jadi nggak perlu didekatinya dengan, wah ada kekhawatiran, ini ada apa nih? Ya ini bagian dari kerja bersama dan bagian dari tentunya dalam rangka menegakkan pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi,” imbuhnya.

Menanggapi kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil, Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap setiap masukan. Namun ia menekankan agar kritik lebih diarahkan pada substansi kebijakan, bukan pada institusi yang terlibat.

Prabowo Teken Perpres, Jaksa Kini Dapat Perlindungan TNI-Polri

Sebagaimana diketahui Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Pepres itu mengatur bahwa jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri.

Perpres itu diteken Prabowo pada Rabu (21/5/2025) kemarin. Dalam Pasal 1 ayat (1) dituliskan bahwa perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Ancaman yang dimaksud segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.

Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 2.

“Dalam menjalankan tugas dan fungi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/ atau harta benda,” tulis bunyi Pasal 2.

Dalam Pasal 4 tertulis bahwa perlindungan negara terhadap jaksa itu dilakukan oleh TNI-Polri. Adapun perlindungan dari Polri diberikan juga kepada anggota keluarga jaksa.

“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa,” tulis Pasal 5 ayat (2).

Perlindungan yang diberikan yakni meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan perlindungan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Sementara, TNI hanya memberikan perlindungan terhadap jaksa. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 yang berbunyi:

(1) Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:
a. pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;
b. dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia saat menjalankan tugas dan fungsi, dan atau
c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
(2) Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. (tim)

Leave a Reply