Jakarta, EDITOR.ID,- Hingga hari ini aksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) belum juga ditahan. Padahal status Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejaksaan Agung (Kejagung) mencoba membela diri dan membuat dalih kenapa Febrie belum ditahan juga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan, keputusan terkait penahanan Febrie sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Saat ini pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Febrie.
“Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Anang saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Kelanjutan Status Hukum Febrie Adriansyah
Anang meluruskan bahwa penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor 43, 44, dan 45 oleh Kejagung sama sekali tidak menggugurkan status hukum Febrie maupun tersangka lainnya, Don Ritto (DR).
Ketiga sprindik baru tersebut diterbitkan untuk mendalami klaster kasus korupsi di lingkungan PLN Batubara, Asabri, serta perkara utang piutang anak usaha Krakatau Steel. Namun, untuk keterlibatan Febrie, pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa posisinya fokus pada satu klaster perkara saja sesuai sprindik Kortas Polri.
“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” ungkap Anang menjelaskan duduk perkara.
Don Ritto dan Emas 74 Kilogram Diserahkan ke Kejagung
Di hari yang sama, dinamika penyidikan bergerak cepat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta dokumen administrasi penetapan sprindik dan tersangka atas nama Febrie Adriansyah ke Kejagung.
Tersangka Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat serta mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Bersamaan dengan pelimpahan tersangka Don Ritto, tim gabungan kepolisian juga menyerahkan seluruh barang bukti hasil sitaan selama proses investigasi berskala besar tersebut.
Dokumen cetak maupun elektronik, kotak brankas, uang tunai ratusan miliar rupiah dari berbagai mata uang, hingga logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram diangkut menggunakan sejumlah koper dan kontainer plastik.
Teka-teki Keberadaan Febrie Usai Jadi Tersangka Korupsi
Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan publik. Usai ditetapkan Kortas Tipidkor Polri sebagai tersangka, Febrie memang sempat menghilang dan keberadaannya menjadi teka-teki.
Namun Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna buru-buru membuat klarifikasi bahwa Febrie masih berada di Indonesia dan kooperatif.
“Terkait dengan yang disampaikan terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik. Itu aja,” kata Anang dalam keterangannya kepada awak media di Kejagung, Senin (13/7/2026).
Isu Berangkat Umroh Tapi Dibantah
Anang sempat membantah isu Febrie Adriansyah, pergi menunaikan ibadah umrah.
Menurut Anang, kabar tersebut tidak benar karena Febrie Adriansyah telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam pantauan penyidik.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat sekaligus menegaskan bahwa proses hukum yang berkaitan dengan pihak terkait tetap berjalan sesuai prosedur.
Anang mengatakan, proses administrasi pelimpahan penanganan kasus Febrie dari Kortastipidkor Polri ke Kejagung masih dalam proses. Sehingga pemeriksaan terhadapnya oleh tim Kejagung belum dilakukan.
“Ya ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti, barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak tuh kemarin ada emas ada apa. Kita teliti dulu,” kata Anang.
“Dari situ barulah kita mendalami kita periksa mengkaji dulu seperti apa nantinya. Tapi namun demikian juga karena sifatnya ini pelimpahan kita pelajari dulu (oleh) tim. Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum,” sambungnya.
Anang menyebut, pemeriksaan nantinya akan dilakukan secara hati-hati.
“Kita juga harus hati-hati ya. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa,” pungkasnya.
Polisi Geledah 13 Lokasi Temukan Emas 74 Kilo dan Uang Ratusan Miliar
Sebelumnya, jajaran kepolisian dipimpin oleh Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Penggeledahan berujung penyitaan uang hingga emas senilai ratusan miliar itu bermuara kepada penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah selaku Jampidsus saat itu.
Dalam proses penetapan tersangka itu, dijelaskan bahwa Febrie dijerat dalam kasus korupsi penanganan kasus ASABRI. Dia dijerat bersama dengan advokat Don Ritto.
Kini, setelah tersangka sudah ditetapkan, polisi menyerahkan penanganan kasus itu ke Kejagung.
Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Sebelumnya Plt Jampidsus Rudi Margono memastikan bahwa hingga saat ini Febrie belum ditahan.
“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata dia.
Rudi menjelaskan bahwa setelah berkas diterima, tim jaksa akan mempelajari seluruh alat bukti serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipidkor,” ujar Rudi.
Dugaan Peran Febrie Masih Akan Dikaji
Rudi menambahkan, Kejaksaan Agung hingga kini belum dapat menjelaskan secara rinci dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah dalam tiga perkara yang telah dilimpahkan oleh Polri.
Menurutnya, hal tersebut masih akan dipelajari setelah seluruh berkas penyidikan diterima secara lengkap.
Ia mengatakan proses ekspose perkara nantinya akan menjadi dasar untuk melihat konstruksi hukum maupun dugaan peran masing-masing pihak. ****












