Kementerian Dalam Negeri Bongkar Tabir Kebohongan Faida

EDITOR.ID – Jember, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik membantah telah memberikan rekomendasi untuk melaksanakan pelantikan dn pengangkatan ratusan pejabat Pemerintah Kabupaten Jember yang dilantik Bupati Faida pada Jabuari 2020.

Kemendagri telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang ditembuskan kepada DPRD Jember tnggal 1 Oktober 2020, perihal klarifikasi pelaksanaan mutasi pejabat Pemkab Jember yang dilakukan secara berturut-turut oleh Faida pada tanggal 3, 6 dn 7 Januari 2020.

“Surat dari Kemendagri sudah membuka tabir bahwa selama ini Bupati Faida mengklaim sudah mendapat restu dari Kemendagri terkait dengan mutasi pejabat maupun kedudukan dan susunan organisasi tata kerja (KSOTK), Namun ternyata faktanya tidak”, kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, sebagaimana dilansir Antara pada Kamis (15/10/2020).

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri itu, dijelaskan bahwa Faida melantik ratusan pejabat pada Januari 2020. Selain itu juga ada kenaikan pangkat reguler aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember pada bulan April 2020 sebanyak 1624 orang. Surat kenaikan pangkat itu diserahkan Faida pada 3 Agustus 2020.

Dalam suratnya Dirjen Otda menjelaskan bahwa hingga saat ini Faida tidak pernah menyampaikan laporan kepada Mendagri mengenai pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Jember yang dilakukan pada Januari 2020 tersebut.

Dengan demikian, Kemendagri membantah telah memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas berdasarkan KSOTK perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember tersebut.

Faida juga belum pernah melakukan penyelesaian produk hukum daerah mengenai KSOTK di Pemkab Jember sebagaimana hasil klarifikasi terakhir dengan Bupati Jember saat pertemuan koordinasi dan asistensi penyelesaian masalah di Kemendagri pada 7 Juli 2020.

Dirjen Otda Kemendagri juga mmperingatkan Faida gar lebih cermat dan hati-hati dalam memberikan alasan dan atau pernyataan yang mengatasnamakan Kemendagri dlam pelaksanaan pelantikan pejabat pada Januari 2020, yang secara paralel dijadikan justifikasi untuk untuk proses kenaikan pangkat reguler ASN atau pejabat Pemkab Jember pada bulan April 2020.

Dalam surat Kemendagri tersebut, Meendagri menyampaikan beberapa rekomendasi dan penegasan agar Gubernur Jatim wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemerintahan di Jember sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 thun 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: