Jakarta, EDITOR.ID,- Sosok pengacara kontroversi Firdaus Oiwobo kembali membuat ricuh sidang pengadilan. Momen kericuhan kali ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/3/2025). Firdaus Oiwobo diusir dari ruang sidang Pengadilan.
Sebelum diusir Firdaus Oiwobo yang tergabung dalam tim penasihat hukum tergugat PSN PIK 2 terlibat adu mulut sengit dengan pengacara lawan.
Kehadiran Firdaus Oiwobo dipermasalahkan oleh pihak penggugat, terutama pengacara Juju Purwantoro.
Dalam video yang viral di media sosial, Juju Purwantoro mempertanyakan kehadiran dan keabsahan status pengacara Oiwobo yang dianggap tidak berhak mengikuti persidangan.
Pasalnya, Firdaus Oiwobo dianggap sudah bukan pengacara lagi setelah Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) milik pria berambut ikal ini telah dibekukan oleh Mahkamah Agung. Sehingga pihak penggugat merasa Oiwobo tidak berhak hadir.
“Kamu tidak punya hak untuk bicara!” ujar Juju dengan nada tegas.
Namun, Firdaus tidak tinggal diam. Ia justru menanggapi dengan berteriak-teriak keras yang memicu suasana semakin tegang dan memanas di ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
“Itu diskriminasi, Yang Mulia!” seru Firdaus Oiwobo dengan nada emosi.
Teriakan Oiwobo dijawab Juju dengan nada tinggi juga: “Kamu tidak punya hak untuk bicara,”
Adu mulut antara Firdaus Oiwobo dan pihak pengacara penggugat tak terhindarkan.
Tak terima dengan kehadirannya, pengacara penggugat terus menekan agar Firdaus segera meninggalkan ruangan.
“Dia (Firdaus) bukan lawyer lagi! Suruh pergi,” teriak para pengacara.
“Pak Polisi usir dia, mengganggu ketertiban!” imbuhnya.
Kondisi ruang sidang semakin kacau. Bahkan, ibu-ibu yang turut hadir dalam sidang pun ikut kesal dengan tingkah Firdaus.
“Ini membuat gaduh!” teriak salah satu ibu yang geram.
Firdaus Oiwobo Ditarik Polisi dan Dibawa Keluar
Pihak keamanan dan polisi akhirnya turun tangan. Firdaus Oiwobo ditarik paksa keluar dari ruang sidang demi menjaga ketertiban.
Hakim ketua yang melihat situasi sudah tak kondusif akhirnya mengambil keputusan untuk menunda sidang.
“Sidang ditunda, hari Senin tanggal 17 Maret,” ujar hakim sebelum mengetuk palu.
Ibu-Ibu Geram
Namun, keputusan itu justru semakin memicu amarah para hadirin, terutama ibu-ibu yang kecewa karena sidang harus diundur. Ibu-ibu terdengar sangat kesal dengan ulah Firdaus Oiwobo yang membuat persidangan menjadi tertunda.
“Stress dia,” teriaknya.
“Harusnya sidang, jadinya diundur lagi!” ujar salah satu ibu dengan nada kesal.
Hotman Paris Berkomentar
Pengacara kondang Hotman Paris mengunggah video saat Firdaus Oiwobo membuat gaduh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Hotman Paris merasa kasihan dengan Firdaus Oiwobo sekaligus dengan klien yang menyewa jasa pria tersebut sebagai pengacara.
Mundur dari kuasa hukum Razman
Nasib Firdaus Oiwobo saat ini memang tak jelas usai Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) nya dibekukan MA. Ia sudah dianggap bukan pengacara lagi. Bahkan kabarnya Oiwobo sudah mundur dari posisi sebagai kuasa hukum Razman Nasution.
Firdaus berdalih keputusan ini diambil setelah menerima peringatan dari ibunya.
“Sudah tiga kali ibu memberi peringatan bahwa saya harus segera keluar dari zona ini, dari perseteruan Razman Nasution dengan Hotman Paris,” ungkap Firdaus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (8/3/2025).
Firdaus menambahkan bahwa ibunya akan menjalankan ibadah haji tahun ini.
“Sebelum pergi haji, ibu tidak ingin pikirannya terganggu oleh kisruh yang saya hadapi,” jelasnya.
Keputusan untuk mundur ini dianggap Firdaus sebagai bentuk penghargaan terhadap permintaan ibunya.
Firdaus Oiwobo sebelumnya telah dipecat dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Firdaus Oiwobo dinilai telah merusak marwah dan etika profesi advokat akibat naik meja di sidang Razman vs Hotman.
“Kongres Advokat Indonesia dengan tegas memberhentikan Firdaus Owiobo, seorang anggota yang terbukti melakukan tindakan yang merusak etika dan marwah profesi advokat, serta merusak nama baik KAI,” demikian dalam keterangan di Instagram resmi DPP KAI, Selasa (11/5/2025).
Kongres Advokat Indonesia mengambil keputusan ini demi konsistensi menjaga profesionalisme dan etika advokat, serta menghormati dunia peradilan. Pemecatan itu tertuang dalam SK DPP Kongres Advokat Indonesia No. 007/DPP-KAI/SK/I/2025. (tim)












