Surabaya, EDITOR.ID,- Beredar kabar santer ada seorang jaksa di Kejari Madiun yang memeras sejumlah kepala desa di Kabupaten Madiun. Isu ini sempat ramai dan viral di media sosial. Bahkan isunya makin berkembang, sang jaksa diduga terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Isu ini langsung dibantah dan diklarifikasi oleh Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar. Ia menegaskan bahwa kabar itu tidak benar. Menurut Bahri, pihaknya pertama kali menerima laporan dugaan pemerasan pada 30 Desember 2025.
Laporan tersebut menyebut adanya permintaan uang dari Kasi Intel Kajari Madiun kepada para kepala desa.
Karena informasi itu cepat menyebar di media sosial dan media online, Kejati Jatim memutuskan mengambil langkah klarifikasi.
Keesokan harinya, tim Kejati Jatim melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Saiful menegaskan bahwa langkah tersebut bukan penangkapan, seperti yang banyak diberitakan.
“Berita yang benar adalah kami sedang melakukan klarifikasi. Pada hari itu kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan,” ujar Saiful Bahri, Jumat (2/1/2026) sebagaimana dilansir dari JPNN.com.
Kejati Jatim juga memanggil sejumlah pihak yang disebut dalam laporan, mulai dari beberapa kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.
Kronologi Lengkap Dugaan Pemerasan Kades Madiun oleh Jaksa
Isu pemerasan itu muncul bermula dari sebagian kecil kepala desa berinisiatif merencanakan pemberian uang kepada aparat penegak hukum yang diberi julikan omah lor” (kejaksaan) dan “omah kidul” (kepolisian) sebesar Rp1 juta.
“Itu murni inisiatif mereka. Tidak benar jika dikatakan ada permintaan dari pihak kami maupun pihak sebelah,” tuturnya.
Kemudian, dalam rapat kepala desa bersama camat, sebagian kades tidak menyetujui rencana tersebut. Kemudian pada 24 Desember 2025, dalam pertemuan dengan Kepala Dinas PMD, rencana itu resmi dibatalkan.
Artinya, pemberian uang tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada komunikasi antara jaksa dan para kepala desa terkait dana tersebut.
Setelah seluruh klarifikasi dilakukan, Kejati Jatim memastikan tidak ditemukan indikasi pemerasan maupun pemotongan dana desa.
“Hasil klarifikasi menyatakan bahwa jaksa yang bersangkutan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan kepala desa, camat maupun PMD terkait pemberian uang tersebut,” kata Saiful.
Karena tidak ditemukan bukti pelanggaran, status jaksa yang diklarifikasi dinyatakan bersih dan tetap bekerja seperti biasa.
Saiful berharap publik dan media dapat menyampaikan informasi secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serupa.
“Kami berharap berita ini tidak lagi berkembang ke mana-mana. Jangan langsung menggunakan bahasa yang negatif agar tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya
Kejati Jatim Bantah OTT Anggota Kejari Madiun, Hanya Dimintai Klarifikasi
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol membantah kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Ia menyatakan bukan OTT yang dilakukan, tetapi klarifikasi terkait aduan masyarakat yang diterima.
“Jadi, bentuk responsnya yang kami lakukan adalah melakukan klarifikasi benar atau tidaknya terkait laporan dari masyarakat,” kata Sahat saat Annev di Kantor Kejati Jatim, Rabu (31/12/2025).
Sahat menyatakan klarifikasi tersebut merupakan langkah awal untuk mengetahui persoalan yang terjadi.
“Klarifikasi itu adalah bentuk pengamanan sumber daya organisasi dan respon kami ya. Bagaimanapun ketika saya di sini menjabat saya komitmen sudah sama jajaran saya,” katanya.
Dia menyatakan tak memberi ampun bagi anggotanya yang melakukan perbuatan tercela dan merugikan masyarakat. Sebab, Sahat berkomitmen di bawah kepemimpinanya semua harus bersih dan transparan.
“Saya sudah berkomitmen untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Jadi, kalau saya mengharapkan juga ketika ada yang pegawai kejaksaan ya, yang berbuat tercela segera sampaikan kepada kami. Jadi, kami melakukan tindakan yang sifatnya preventif ya. Jadi, kami melakukan klarifikasi kepada mereka,” ujarnya.
Komitmen itu, kata Sahat sejalan denga Kejaksaan Agung yang menekankan prinsip bersih dan jujur.
Jadi, kalau ada Di lingkungan kejaksaan pegawai ataupun jaksa di lingkungan kejaksaan tinggi melakukan perbuatan tercela, segera laporkan kepada kami dan kami akan melakukan tindakan terhadap itu kepada mereka. Jadi, kami di sini tentunya kami mengutamakan kasus praduga tidak bersalah,” ungkapnya.****












