Kejari Serdang Bedagai Ditangkap, Minta Uang Jatah Proyek, Ini Kekayaannya Mengejutkan!

Modus yang saat ini didalami oleh pihak kejaksaan adalah adanya permintaan jatah uang pengamanan terkait proyek tertentu di daerah, di mana seluruh skema transaksinya sengaja dilakukan secara tunai agar tidak terendus sistem perbankan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata

Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata diamankan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Sergai ini diduga menyalahgunakan wewenang dan meminta jatah uang untuk pengamanan proyek.

Kejaksaan Agung membenarkan bahwa yang bersangkutan diamankan tim intelijen Kejagung. Berdasarkan informasi internal, Amriyata ditangkap karena disinyalir memanfaatkan jabatannya demi keuntungan finansial pribadi.

Modus yang saat ini didalami oleh pihak kejaksaan adalah adanya permintaan jatah uang pengamanan terkait proyek tertentu di daerah, di mana seluruh skema transaksinya sengaja dilakukan secara tunai agar tidak terendus sistem perbankan.

“Sudah ditangkap oleh tim intel, nanti tim intel kaji seperti apa baru, nanti ke pengawasan, apakah itu melanggar etik atau tindak pidana,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/6/2026).

Saat ini, Amriyata masih dalam pemeriksaan Kejagung untuk memastikan apakah dugaan tersebut masuk ranah pelanggaran etik atau tindak pidana.

Pejabat Lain Ikut Diamankan

Di tengah penanganan Amriyata, muncul informasi bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, juga ikut diamankan.

Namun, hingga kini Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait status Aguinaldo.

Sementara itu, informasi yang menyebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sergai ikut dijemput dibantah Kejati Sumut.

Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, mengatakan pihaknya telah mengecek informasi tersebut ke wilayah Sergai.

“Baru saja kami cek ke Sergai, yang bersangkutan statusnya cuti,” ujarnya.

Irfan meminta agar perkembangan informasi mengenai penanganan Kajari Sergai dan pihak-pihak lain tetap mengacu pada keterangan resmi Kejagung.

Kabar Penangkapan Kejari Sergai

Kabar penjemputan Amriyata sebelumnya beredar sejak Jumat (5/6/2026), tetapi belum langsung mendapat penjelasan rinci dari pihak kejaksaan.

“Diamankan oleh tim intelijen Kejagung,” kata Anang, Rabu (17/6/2026).

Mengenai detail perkara, ia menyebut proses penelusuran masih berjalan. “Ia (Amriyata), menggunakan kewenangannya diduga untuk minta duit,” ungkap Anang.

Terseret Dugaan Meminta Jatah Uang Proyek

Seorang sumber jaksa yang mengetahui jalannya pemeriksaan mengungkapkan bahwa salah satu modus yang didalami adalah permintaan jatah uang pengamanan untuk proyek tertentu di daerah, di mana seluruh transaksinya diduga dilakukan secara tunai.

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa perkara itu masih dalam tahap pemeriksaan dan penelusuran.

“Tidak tahu persis, tapi yang jelas ada laporan. Laporan itu di sana sifatnya aduan ditelusuri dulu seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan mengikuti keterangan resmi yang telah disampaikan Kejaksaan Agung.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya merujuk pada pernyataan Kapuspenkum Kejagung terkait status Amriyata.

“Berdasarkan keterangan Kapuspenkum, Kajari Sergai diamankan tim intelijen Kejagung,” kata Rizaldi.

Rizaldi sebelumnya juga sempat menyatakan belum menerima informasi mengenai kabar penanganan Amriyata ketika isu tersebut pertama kali beredar.

“Belum dapat informasi mengenai hal itu,” kata Rizaldi.

Sempat Disebut Sedang Cuti

Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai, Yoppy Gumala, sebelumnya menyampaikan bahwa Amriyata masih menghadiri kegiatan di Kejati Sumut pada Kamis (5/6/2026).

Setelah itu, Amriyata disebut berstatus cuti. “Jumat langsung cuti dan ditunjuk Kasi PAPBB selaku Plh Kajari Sergai,” kata Yoppy.

Kabar yang beredar menyebut Amriyata diamankan di Kota Bandung, Jawa Barat, saat sedang menjalani masa cuti. Meski demikian, informasi tersebut masih menunggu penjelasan resmi lebih rinci dari Kejaksaan Agung.

Jejak Karier Sang Jaksa

Terkait jejak kariernya, Amriyata merupakan jaksa karier yang belum lama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Ia dilantik sebagai Kajari Sergai pada 5 November 2025 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat itu, Harli Siregar.

Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Kejati Sumut.

Pengangkatan Amriyata dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan RI.

Amriyata menggantikan Rufina Ginting yang mendapat promosi sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Sebelum memimpin Kejari Sergai, Amriyata pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lingga di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kariernya banyak dihabiskan di sejumlah satuan kerja kejaksaan daerah sebelum dipercaya menduduki jabatan kepala kejaksaan negeri. Ia juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hartanya Mengejutkan Tak Disangka

Penangkapan seorang petinggi jaksa tersebut kini tengah menjadi sorotan publik. Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Amriyata turut memicu perhatian karena nominalnya yang tergolong minim untuk ukuran pejabat eselon.

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan terakhir kali pada 26 Januari 2026, Amriyata tercatat hanya memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp995.800.000 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).

Dalam laporan finansial tersebut, mantan Kajari Lingga ini sama sekali tidak memiliki catatan utang.

Dikutip Tribunsumsel.com, Amriyata terakhir kali mengupdate laporan harta kekayaan miliknya pada 26 Januari 2026.

Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan serta kendaraan.

Berikut ini rinciannya:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp800.000.000

Tanah Seluas 1.399 m2 di KAB / KOTA BELITUNG, HASIL SENDIRI Rp300.000.000

Tanah Seluas 528 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp164.000.000

MOBIL, KIA PICANTO Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp50.000.000

MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp4.000.000

MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp110.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp11.800.000

D. SURAT BERHARGA Rp—

E. KAS DAN SETARA KAS Rp20.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp—

Sub Total Rp995.800.000

III. UTANG Rp—

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp995.800.000. ***

Leave a Reply