Kejaksaan RI Tandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama Dengan PT Pindad

“Kerjasama ini merupakan langkah monumental sebagai bentuk kesadaran kolaboratif dan lintas sektoral adalah merupakan langkah yang dibutuhkan untuk saling melengkapi masing-masing lembaga. Atas nama pribadi dan institusi, kami memberikan apresiasi atas jalinan kerja sama dan koordinasi yang lebih terarah dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Kita berharap relasi ini dapat saling mendukung optimalisasi tugas dan fungsi guna mewujudkan manfaat bagi bangsa dan negara” ujar Setia Untung Arimuladi.

Disamping Nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan PT Pindad (Persero), yang meliputi kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, juga telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara Pindad dan Kejaksaan RI terkait :

  1. Jaksa Agung Muda Pembinaan, dalam bidang optimalisasi kegiatan pemulihan aset. 

  2. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, yang meliputi bidang pengamanan pembangunan strategis dan pelacakan asset

  3. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam bidang perdata dan tata usaha Negara

  4. Badan Pendidikan dan Pelatihan, dalam bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Pada kesempatan yang sama, PT Pindad (Persero) memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan menyerahkan bantuan operasional kepada Kejaksaan RI berupa 1 unit mobil ambulans dan 1 unit mobil jenazah. Direktur Utama PT Pindad (Persero), Abraham Mose melakukan serah terima bantuan operasional secara simbolis kepada Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi. Kegiatan penandatanganan kemudian diakhiri dengan mengunjungi fasilitas produksi PT Pindad (Persero).

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara PT Pindad (Persero) dengan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan bentuk sinergi dan koordinasi untuk mendukung tugas dan fungsi dalam bidang layanan hukum dan pemanfaatan industri dalam negeri di bidang pertahanan dan keamanan.

(Jbr1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: