Pindad Berikan Pelatihan Menembak dan Perawatan Senjata Untuk Petugas Lapas

EDITOR.ID, Bandung – 50 orang Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba melaksanakan pelatihan menembak dan pemeliharaan senjata api pada 18 Juli 2020 di PT Pindad (Persero), Bandung.

Manajer Mutu Senjata & Kendaraan Khusus, Hera Rosmiati menerima rombongan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Edi Kurniadi yang didampingi Kepala Divisi Administrasi, Ceno Hersusetio Kartiko, Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM, Sutirah dan Plt. Kepala Lapas kelas IIA Salemba, Arif Gunawan.

Tujuan dari pelatihan ini adalah dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba khususnya dalam bidang menembak dan pemeliharaan senjata api.

Hera Rosmiati dalam sambutannya menyambut baik kedatangan peserta pelatihan yang akan dipandu tim Pindad dan berpesan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Terimakasih atas kehadiran Bapak Ibu, untuk training menembak dan pengoperasian pemeliharaan kami sudah menyiapkan senjata unggulan kami SS2 V4 dan Pistol P3A. Tim teknis kami akan mendampingi, mohon untuk mengikuti  protokol kesehatan,” ujar Hera.

Sementara itu, Edi Kurniadi menyampaikan maksud kedatangannya dengan rombongan petugas Lapas Salemba, yakni untuk mempertajam dan kemampuan menembak maupun belajar lebih untuk melakukan perawatan senjata.

“Terimakasih telah diterima dengan baik, kedatangan kami kesini pertama untuk silaturahmi tentunya dengan menetapkan protokol kesehatan. Kami sengaja datang karena memang senjata yang ada pada kami merupakan produk pindad. untuk itu kami perlu pelatihan baik untuk menembak dan pelatihan perawatan senjata api yang ada pada kami. Mohon arahan dan petunjuk supaya petugas Lapas yang kami bawa dapat mengikuti pelatihan dengan baik.

Kegiatan pelatihan bagi pegawai Lapas ini sangat penting untuk diikuti karena salain pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin Para pegawai juga untuk memelihara, serta melatih  kemampuan/kapasitas Pegawai Lapas dalam menggunakan Senjata Api khususnya dalam hal pengamanan Lapas sesuai dengan Undang-undang  penggunaan senjata Api.(jbr2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: