Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlokasi di Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, pada Senin (10/2/2025).
Informasi adanya penggeledahan itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Harli mengungkap, penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
“Iya (terkait kasus itu),” ujarnya.
Harli mengatakan bahwa saat ini penggeledahan tengah berlangsung. Dia meminta awak media untuk langsung ke lokasi dan melihat langsung penggeledahan.
“Sekarang sedang berlangsung. Makanya ke sana aja,” ujar dia.
Harli menegaskan proses penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB, dan sampai pukul 14.00 WIB masih berlangsung. Artinya, penggeledahan hingga saat ini sudah berlangsung 3 jam.
“Infonya (penggeledahan) sejak pukul 11.00 WIB,” jelas Harli.
Saat ditanya kasus apa yang tengah didalami oleh Kejagung, Harli enggan merinci lebih dalam.
“Kami juga belum ada info. Yang terinfo tadi, di sana ada penggeledahan,” lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terdapat empat lantai yang digeledah oleh penyidik Kejagung, namun belum diketahui ruangan apa saja yang menjadi target penggeledahan di empat lantai tersebut.
“Lantai 8, 12, 15 dan 16,” kata Harli.
Sejumlah barang bukti berhasil dibawa oleh tim penyidik Kejagung setelah melakukan penggeledahan selama hampir tujuh jam tersebut.
Antara lain, barang-barang berupa lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan juga satu unit laptop dan empat soft file.
“Nah sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya,” kata Harli.
Dijelaskan Harli, penyitaan barang-barang tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
“Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” ujarnya.
Harli menegaskan, pihaknya akan melakukan konferensi pers di Gedung Media Centre Puspenkum Kejagung pada pukul 18.00 WIB sore ini. (tim)










