Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022, terus dikejar secara marathon. Kabar terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen terkait kasus tersebut.
Dua apartemen itu berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan dua lokasi penggeledahan itu berada di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2. Keduanya merupakan milik Staf Khusus Eks Menteri Dikbudristek.
“Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 4 unit ponsel dari apartemen milik FH.
Sementara dari apartemen milik JT, kata dia, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 3 unit penyimpanan eksternal berupa hardisk dan flashdisk, serta 15 dokumen catatan.
Pengungkapan Dugaan Korupsi
Harli menjelaskan, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook diketahui mencapai Rp 9,9 triliun. Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.
Padahal, kata dia pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.
“Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” ungkapnya.
Dia menambahkan, saat itu, pihak dari Kemendikbudristek telah melakukan kajian uji coba terkait efetivitas penggunaan laptop berbasis Chrombook.
“Kalau tidak salah di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” jelas dia.
Tiga Stafsus Pak Menteri Dipanggil
Sebelumnya penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap tiga staf khusus yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA). Tetapi, ketiganya absen dari panggilan itu.
“Kami sampaikan bahwa benar penyidik beberapa waktu yang lalu sudah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus. Nah, tetapi sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” kata Harli, Kamis, 5 Juni 2025.
“Jadi, per tanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” ujarnya.
Nadiem Makarim Dipanggil?
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim konon kabarnya bakal ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook 2019-2022. Pemeriksaan terhadap Nadiem disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
“Terkait Pak Nadiem, nanti kita tunggu sikap penyidik apakah hal itu menjadi kebutuhan penyidikan, jika ada perkembangan kita update,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (9/6/2025).
Terlepas dari itu, Harli menyampaikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan pemanggilan terhadap tiga mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem. “Untuk ketiga stafsus tersebut minggu ini dijadwalkan untuk diperiksa,” ujar Harli. (tim)










