Kasus Mario Aniaya David, Gadis 15 Tahun ini Harus Meringkuk di Tahanan

Buntut Aksi Jagoan, Pacar Mario Resmi Ditahan Selama 7 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Rabu (9/3/2023)

“Ini bertujuan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses dari pra ajudikasi sampai dengan pasca ajudikasi dan juga bimbingan lanjutan,” kata Elyana.

AG Terancam Hukuman Pidana

Sebelumnya, AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus tersebut. AG dijerat pasal berlapis.

“Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP,” kata Hengki. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: