Kasus Mario Aniaya David, Gadis 15 Tahun ini Harus Meringkuk di Tahanan

Buntut Aksi Jagoan, Pacar Mario Resmi Ditahan Selama 7 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Rabu (9/3/2023)

Jakarta, EDITOR.ID,- Aksi sok jagoan Mario Dandy Satryo menganiaya Cristalino David Ozora Latumahina (17) hingga koma tak sadarkan diri terus menjadi perhatian publik. Perkembangan terbaru, teman Mario, AG akhirnya resmi ditahan. Meski baru berusia 15 tahun atau masih dianggap anak-anak, AG tetap ditahan. Ia disebut-sebut terlibat sebagai “provokator” Mario saat menjalankan aksinya.

Penahanan dilakukan penyidik polisi usai AG diperiksa selama enam jam di Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023). Status AG sebagai pelaku kejahatan tapi usianya masih kategori anak.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara Rabu (8/3/2023) malam, penyidik memutuskan menahan AG. Penahanan terhadap AG dilakukan dengan mengacu kepada UU Sistem Peradilan Anak.

“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Rabu (9/3/2023)

Dalam artian, agar hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung. “Pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG dan dengan mempertimbangkan UU Sistem Peradilan Anak,” tegas Hengki.

“Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak,” tambahnya.

AG Ditahan di LPKS Selama 7 Hari

Karena masih dibawah umur, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Ia ditahan selama 7 hari.

“Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” ujar Hengki Haryadi.

Lebih jauh Hengki mengungkapkan, penyidik dapat memperpanjang masa penahanan sampai 8 hari. Penahanan terhadap AG ini sendiri mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.

“Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” imbuh mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini.

Sejumlah Pertimbangan Polisi Menahan AG

Polisi mengungkapkan penahanan terhadap AG dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan. Antara lain alasan objektifitas dan subjektifitas penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: