Kasus Jiwasraya, Mantan Wakil Jaksa Agung Bela Tjokro

Kini sejak dirinya ditahan dalam kasus Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro telah resmi menunjuk Muchtar Arifin menjadi kuasa hukum. Menariknya, Muchtar bukan wajah baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Benny Tjokro, Pengusaha yang Terjerat Kasus Investasi Dana Asuransi Jiwasraya

EDITOR.ID, Jakarta,- Benny Tjokrosaputro yang di kalangan pelaku pasar saham dijuluki “pemain berat” terseret dalam pusaran kerugian yang dialami PT Asurasi Jiwasraya Persero. Konon, BUMN Asuransi tersebut menaruh investasi di perusahaan sekuritas milik pria yang menjabat sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) ini

Namun, untuk memburu keuntungan yang tinggi oleh Benny Tjokro, “dana amanah” dari Jiwasraya dia belikan saham beresiko tinggi yang bisa kolaps sangat cepat saat pasar terganggu.

Kini sejak dirinya ditahan dalam kasus Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro telah resmi menunjuk Muchtar Arifin menjadi kuasa hukum. Menariknya, Muchtar bukan wajah baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia adalah mantan Wakil Jaksa Agung pada periode 2007-2009. Sebelum itu, ia juga pernah menduduki posisi penting di Kejagung mulai dari menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) selama periode 2005 -2007.

Ia juga dua kali menduduki posisi Kepala Kejaksaan Negeri yakni di Tarakan, Kalimantan Timur (1993-1995) dan Madiun, Jawa Timur (1997-1998).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Benny Ttjokro telah merencanakan dengan baik penunjukan Muchtar sebagai kuasa hukum. Atas hal itu, Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio mempertanyakan independensi kejaksaan dalam komitmen menyelesaikan masalah ini,

“Mohon independensi dari Jaksa Agung dalam komitmen hukum yang tegak lurus. Jangan sampai ada konflik kepentingan dalam persoalan ini,” kata Ichsan di Jakarta, Senin (20/1).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya bersikap independen. Hal ini terlihat dari penetapan Benny Tjokro sebagai tersangka dan kini dia ditahan di Rumah Tahanan KPK.

“Nyatanya kami tahan [Benny Tjokro]. Artinya kejaksaan tidak melihat siapa pengacaranya. Itu yang kami lakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono mengatakan, Benny Tjokro ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tidak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami mengenakan tersangka berdasarkan bukti dari keterangan saksi-saksi, surat-surat dan para ahli. Saya kira yang normatif dulu (buktinya),” kata Hari di Jakarta, Rabu (15/1).

Benny tidak bisa dikenakan pasal perdata meskipun dia telah melunasi medium term notes (MTN) Hanson Internasional senilai Rp 680 miliar. “Jika mereka berpendapat dikenakan pasal perdata, silakan saja. Tetapi penyidik kejaksaan menemukan dugaan tindak pinda korupsi,” kata Hari.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: