Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor. Karen Agustiawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011—2014.
Usai vonis dibacakan hakim, Karen Agustiawan langsung menghampiri kuasa hukumnya usai hakim membacakan putusan dalam sidang vonis Senin (24/6/2024). Setelah itu, Karen menemui keluarganya yang duduk di deretan bangku pengunjung sidang.
Sejumlah anggota keluarga Karen tampak menangis. Namun Karen meminta anggota keluarganya yang hadir langsung di persidangan untuk tidak menangis. “Tasya, Nadia, jangan nangis. Tasya, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Jangan nangis ya, jangan nangis, please, jangan nangis,” kata Karen usai pembacaan putusan.
Karen kemudian menghampiri dan memeluk anggota keluarganya satu per satu. Suami Karen, Herman Agustiawan pun berteriak ke jaksa usai sidang vonis tersebut. “Puas ya?” teriak suami Karen.
Sembari berjalan ke luar ruang sidang, Karen mencari anggota keluarganya yang lain. Dia kemudian memeluk seorang pria berpakaian hitam. “Maafin aku ya, maafin aku ya,” ujar Karen sambil menangis.
Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan Jaksa karena Karen dinilai merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Karen dinilai Jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa juga menuntut Karen Agustiawan membayar uang pengganti Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016 dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap. Jika tidak sanggup, hartanya akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta Karen dipenjara selama dua tahun.
Adapun dalam perkara ini, jaksa mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut.