Jakarta, EDITOR.ID,- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatannya. Selanjutnya AKBP Fajar dimutasi kerja di bagian Pelayanan (Yanma)
AKBP Fajar dicopot setelah perbuatannya menggegerkan publik karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Perwira berpangkat dua melati itu ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.
AKBP Fajar selanjutnya dimutasi ke Yanma Polri sambil menunggu proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Pencopotan AKBP Fajar bersamaan dengan rotasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025 itu, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang menjabat Kapolres Ngada NTT dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri.
Surat ini ditandatangani Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tidak disebutkan alasan atau keterangan tambahan atas mutasi Kapolres Ngada ke Yanma Polri.
Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino. Ia sebelumnya menjabat Kapolres Nagakeo.
Kapolres Ngada Masih Diperiksa Propam Mabes Polri
Saat ini, AKBP Fajar diketahui masih diperiksa oleh Propam Polri atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia ditangkap diduga karena kasus narkoba dan asusila.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulis, dilansir detikBali, Senin (3/3).
Henry menjelaskan mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2). Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
“Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” jelas Henry.
Heboh Skandal Pedofilia Kapolres Ngada Ini Kronologi Kasusnya
Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebelumnya terjerat kasus dugaan skandal pedofilia dan pornografi. Kasus tersebut terkuat usai video pencabulan terhadap anak di bawah umur yang direkam Fajar itu bocor di Australia. Berikut kronologinya sebagaimana dilansir dari detikcom.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan, awalnya Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dikontak oleh Australian Federation Police (AFP) terkait adanya video dugaan kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Kota Kupang.
Selanjutnya Divhubinter menyerahkan surat itu ke Polda NTT pada Kamis (23/1/2025). Dalam surat itu disebutkan, ada kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh anggota Polri.
Ditreskrimum Polda NTT pun segera melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pemilik hotel yang diduga menjadi lokasi pencabulan. Sebanyak tujuh orang diperiksa sebagai saksi termasuk pengelola dan petugas hotel.
“Akhirnya itu pada Jumat (14/2/2025), baru kami mendapatkan hasil penyelidikannya. Bahwa benar terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” terang Patar, Selasa (11/3/2025) dilansir dari detikBali.
Terungkap pula terduga pelaku, AKBP Fajar yang memesan kamar hotel dengan identitas berupa fotokopi SIM.
“Dalam pengecekannya, ternyata anggota Polri di Polda NTT. Untuk memastikan, maka kami mencari data di SDM Polda NTT,” jelas Patar.
Terkuak bahwa Fajar memesan anak berusia 6 tahun untuk dicabuli di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sudah satu korban berhasil diidentifikasi. Informasi yang beredar ada tiga anak yang menjadi korban.
“Kalau untuk korban yang jelas di kami satu orang saja itu yang berinisial I. Itu pencabulan ya,” ujar Patar.
Fajar mencabuli I di salah satu hotel di Kota Kupang, pada Selasa (11/6/2024) malam. Ia memesan I dari seorang remaja perempuan berinisial F (15).
F lalu membawa I ke hotel di mana Fajar sudah menunggu hingga akhirnya pencabulan itu terjadi. Pelaku Fajar juga menyerahkan uang Rp 3 juta kepada F sebagai imbalan.
“Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar),” jelas Patar.
Fajar pun kini dilakukan penempatan khusus (patsus) di Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Ya, telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri sejak akhir Februari 2025,” ujar Patar. (tim)












