Kantor Pusat Ditjen Pajak Digeledah KPK, Cari Aliran Uang Korupsi Ditemukan Uang Tunai, Darimana Sumbernya?

Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan menyita uang tunai. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa uang tunai tersebut diduga bersumber dari tersangka dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.

Kantor Ditjen Pajak Digeledah Penyidik KPK

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mendadak menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di kawasan Jalan Gatot Subroto, pada hari ini, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini dilakukan untuk menelusuri aliran uang korupsi yang diduga diterima oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.

“Benar, hari ini (13/1/2026) ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu. Kegiatan ini terkait dengan pengumpulan alat bukti untuk perkara dugaan korupsi yang sedang kami sidik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Selasa (13/1/2026).

Dijelaskan Budi, penggeledahan merupakan upaya penyidik yang sedang melacak ke mana saja aliran dana terkait perkara ini.

“Penyidik tentu akan menelusuri akan melacak kemana saja aliran uang yang terkait dengan perkara ini. Oleh karena itu hari ini penyidik melanjutkan kegiatan pengledahannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto,” ujar Budi.

Kasus ini menyeret Kepala Kantor Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi sebagai tersangka. Pasalnya Dwi Budi menerima “setoran” uang suap dari anak buahnya yang mengurusi pajak PT Wanatiara Persada.

Budi menambahkan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari kantor Ditjen Pajak akan memperkuat penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan di KPP Madya Jakarta Utara.

KPK masih mendalami peran pihak-pihak di Kantor Pusat Ditjen Pajak dalam proses penilaian dan pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan untuk memahami secara menyeluruh tahapan dan pihak yang terlibat.

KPK Temukan Uang Tunai Darimana Sumbernya

Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan menyita uang tunai. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa uang tunai tersebut diduga bersumber dari tersangka dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.

“Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” papar Budi.

Kronologi Penggeledahan

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik KPK tiba di lokasi sejak Selasa pagi. Dengan mengenakan rompi khas bertuliskan “KPK”, tim langsung bergerak menuju beberapa ruangan yang disinyalir menyimpan barang bukti krusial.

Penggeledahan Digelar di Dua Ruangan Kantor DJP

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan menyasar dua ruangan di lingkungan kantor DJP Kemenkeu, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan, serta ruang Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” tegasnya.

Ditjen Pajak: Kami Hormati dan Dukung Langkah KPK

Menanggapi penggeledahan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli menegaskan, pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” kata Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1).

Ia menyampaikan, dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, pihaknya bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Namun demikian, Rosmauli menegaskan bahwa DJP tidak akan memberikan keterangan lebih jauh terkait detail perkara yang tengah ditangani penyidik KPK. Seluruh penjelasan mengenai substansi kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah.

“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” tegasnya.

Oknum Pejabat Pajak Tawarkan Pengurangan Tagihan dari Rp 75 Miliar Jadi Rp 15 Miliar

Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.

Saat perusahaan mengajukan sanggahan, diduga muncul tawaran dari oknum pejabat pajak berupa “paket” penyelesaian secara menyeluruh dengan imbalan sejumlah fee.

Melalui skema tersebut, nilai kewajiban pajak PT WP diduga ditekan secara signifikan. Dari semula Rp 75 miliar, angka pajak turun menjadi sekitar Rp 15,7 miliar atau berkurang hampir 80 persen.

Hasil OTT, KPK Tetapkan Lima Orang Jadi Tersangka

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (9/1). Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kelima tersangka itu yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ****

Leave a Reply