Kalah di Pra Peradilan, Hasto Gugat Lagi KPK di Pengadilan yang Sama

Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Foto : Ist

Jakarta, EDITOR.ID,- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto rupanya ulet juga untuk bagaimana caranya ia “melepaskan” diri dari status sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku. Meski gugatan Pra Peradilannya sudah ditolak dan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hasto tetap kembali menggugat status tersangkanya di pengadilan yang sama.

“Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).

Dalam sidang putusan pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pertimbangan Hakim Tak Terima Gugatan Hasto

Hakim Djuyamto menjelaskan alasan pengadilan tidak menerima gugatan Hasto. Hakim menilai gugatan Hasto harusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan yang terpisah.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto.

Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

“Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujar hakim.

KPK diketahui menjerat Hasto dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal suap dan perintangan penyidikan. Status hukum itu lalu dilawan Hasto dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dihubungi terpisah, tim pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan pertimbangan hakim itu kini dipenuhi oleh tim hukum Hasto. Sekjen PDIP itu mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua jeratan pasal yang disangkakan KPK.

“Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice,” ujar Maqdir.

KPK sendiri sedianya memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025) besok. Kubu Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena telah mengajukan gugatan praperadilan. (tim)

Leave a Reply