Kajari Karo Danke Rajagukguk Diamankan Tim Intel Kejagung, Amsal Sitepu Bebas 

Kajari Karo, Danke Rajagukguk pun jadi sorotan nasional. Sebagai Kajari Karo, saat itu Danke menangani perkara kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat videografer, Amsal. Dalam perjalanan kasus, Amsal merasa dirinya tak bersalah, hingga mendapat pembelaan dari Komisi III DPR RI. Setelah dibela oleh Anggota DPR RI, Amsal kemudian ditangguhkan. Kini Amsal tidak lagi ditahan, setelah terbit perintah hakim PN Tipikor Medan yang mengalihkan status penahanannya. Karena kasus ini pula, Kajari Karo, Danke dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kajari Karo Danke Rajagukguk

Jakarta, EDITOR.ID – Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk (Danke), pada Sabtu malam, 4 April 2026. Penangkapan Danke dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung sebagai langkah respons cepat atas kegaduhan publik dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

Danke diperiksa bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) terkait kasus yang menjerat Videografer Amsal. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan Danke Rajagukguk.

Menurut Rizaldi, Danke dipanggil untuk diklarifikasi mengenai penanganan perkara Amsal.

“Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal. Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini,” kata Rizaldi.

Danke bersama sejumlah jajarannya (termasuk beberapa Kepala Seksi di Kejari Karo) telah diamankan oleh tim Pam SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) Direktorat Intelijen Kejaksaan Agung dari wilayah Sumatera Utara Kejaksaan Agung, dibawa oleh menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Danke di Jakarta menjalani pemeriksaan intensif di lingkungan internal Kejaksaan Agung (Bidang Pengawasan). Status “diamankan” saat ini lebih merujuk pada pengamanan untuk pemeriksaan etik dan profesionalisme, yang bisa berujung pada sanksi administratif berat hingga pidana jika ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Hingga saat ini, status Danke dan jajarannya adalah “diamankan untuk klarifikasi dan eksaminasi”, bukan penahanan di penjara/rutan terkait tindak pidana (seperti korupsi atau pidana umum).

Mereka saat ini ditempatkan di bawah pengawasan internal Kejaksaan Agung (seringkali di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan/Jamwas atau lokasi khusus milik Kejagung) untuk diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara videografer Amsal Christy Sitepu (Amsal).

Nama-Nama Jaksa yang Turut Diamankan

Selain Kajari Karo, beberapa pejabat dan jaksa lainnya di lingkungan Kejari Karo juga turut diamankan oleh tim Kejagung, di antaranya:

1, Danke Rajagukguk (Kepala Kejaksaan Negeri Karo).

2, Reinhard Harve Sembiring (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus / Kasi Pidsus).

Sejumlah Kepala Sub Seksi (Kasubsi) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat langsung dalam penanganan perkara Amsal Sitepu (nama spesifik JPU lainnya belum dirilis secara detail dalam satu daftar lengkap oleh Puspenkum Kejagung).

Kajari Karo, Danke Rajagukguk, kini menjadi cibiran publik terkait kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu mencuat ke level nasional hingga dibahas di Komisi III DPR RI.

Dampaknya Danke beserta Kasi Pidsus-nya telah dipanggil oleh Kejati Sumut utk dimintai klarifikasi.

Secara profesional Kajari Karo, Danke ini berada di posisi yang cukup sulit. Di satu sisi, ia adalah pionir pemimpin wanita di Kejari Karo dng karier moncer yang terbilang mapan. Namun, di sisi lain, vonis bebas Amsal dan temuan “salah prosedur” di DPR RI menjadi “rapor merah” yg cukup serius bagi kredibilitas kepemimpinannya saat ini.

Kita perlu melihat bagaimana hasil pemeriksaan internal Kejati Sumut utk menentukan apakah ini murni kesalahan teknis atau ada penyalahgunaan wewenang.

Latar Belakang Kasus

Amsal adalah seorang videografer yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun anggaran 2021.

Amsal mengklaim hanya bekerja secara profesional sebagai vendor videografer.

Kejaksaan menduga ada penggelembungan harga (mark-up) atau ketidaksesuaian dalam proyek yang melibatkan ratusan desa tersebut.

Misteri “Intimidasi Brownies”

Poin soal brownies. Dalam rapat dengar pendapat, muncul kesaksian atau laporan mengenai dugaan intimidasi yang melibatkan pemberian makanan berupa pemberian brownies kepada Amsal saat proses pemeriksaan atau penahanan.

Muncul kecurigaan bahwa makanan tersebut digunakan sebagai sarana untuk “melunakkan” atau justru menekan secara psikologis agar Amsal menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tertentu atau mengikuti skenario penyidik.

Soal brownis respon DPR dalam hal ini Habiburokhman secara tegas meminta penjelasan dari pihak Kejagung mengenai kebenaran informasi ini.

Baginya, jika benar ada metode “persuasi paksa” lewat pemberian barang atau makanan tertentu untuk mengarahkan kesaksian, maka itu melanggar etika hukum.

Penggunaan istilah “brownies” menjadi simbol dari metode pemeriksaan yang dianggap janggal dan patut dipertanyakan akuntabilitasnya

Tindakan tegas ini diambil setelah kasus penanganan perkara korupsi video profil desa di Kabupaten Karo menjadi viral dan menuai kritik tajam di Komisi III DPR RI.

Danke sendiri sebelumnya telah mengakui kekeliruannya di hadapan DPR terkait proses hukum terhadap Amsal Sitepu yang dinilai penuh kejanggalan dan intimidasi.

Kejagung kini tengah mendalami apakah ada unsur pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.

Pengamanan ini merupakan buntut dari penanganan kasus dugaan korupsi video profil desa yang menjerat seorang videografer, Amsal.

Dasar utama tindakan Kejagung adalah Peraturan Jaksa Agung (PERJA) terkait kode etik dan disiplin pegawai, serta dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHAP Baru, terkait prosedur penahanan dan hak-hak tersangka. UU Kejaksaan mengenai integritas dan profesionalisme jaksa dalam menjalankan tugas penuntutan.

Tindakan tegas ini diberlakukan Kejagung atas dasar telah divonis bebasnya Amsal. Pengadilan Negeri Medan telah menyatakan Amsal tidak bersalah, yang mengindikasikan adanya kelemahan atau dipaksakan nya dakwaan oleh jaksa.

Adanya dugaan intimidasi terhadap Amsal termasuk insiden jaksa (Wira Arizona) yang memberikan sekotak brownies kepada Amsal di tahanan dan menyarankannya untuk tidak menggunakan pengacara, dinilai  sebagai ketidakprofesionalan Jaksa.

Pelanggaran prosedur penahanan terhadap Amsal, Kejari Karo dituding melanggar KUHAP (terkait perbedaan pengalihan vs penangguhan penahanan) dan memberikan informasi yang dianggap menyesatkan atau “salah ketik” dalam surat resmi kepada DPR.

Amsal kini telah menghirup udara bebas, merasa keadilan akhirnya mulai nampak. Ia sebelumnya menyatakan bahwa dirinya hanyalah pekerja kreatif yang dikriminalisasi atas ketidaktahuannya mengenai birokrasi anggaran. Amsal menyambut baik langkah tegas Kejagung karena ia berharap tidak ada lagi pekerja ekonomi kreatif lainnya yang mengalami nasib serupa akibat tindakan oknum aparat yang tidak profesional.

Proses ini masih berjalan (per 5 April 2026), dan pihak Kejagung menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah selama pemeriksaan internal berlangsung.

Kajari Karo Berisiko Dinilai Memicu Benturan Antar Lembaga

Kejari Karo, Danke sempat membangun narasi bahwa Komisi III DPR melakukan intervensi, yang kemudian memicu kemarahan anggota dewan, Soedeson Tandra adalah pihak yang secara eksplisit menyoroti bahwa narasi yang dibangun Kejari Karo berisiko memicu benturan antar lembaga.

Ia menilai tindakan Kajari yang membawa-bawa nama DPR dalam proses penanganan perkara di daerah sebagai upaya untuk berlindung atau mencari pembenaran.

“Adu Domba”

Kemarahan anggota dewan dipicu oleh sikap Kajari Karo, Danke yang dianggap memberikan keterangan tidak jujur atau berbelit-belit terkait penanganan sebuah kasus.

Kejari Karo diduga membangun opini seolah-olah langkah hukum yang diambilnya dipengaruhi atau “dikonsultasikan” dengan anggota Komisi III.

Tandra dan rekan-rekan di Komisi III menilai narasi tersebut seolah-olah memposisikan DPR melakukan intervensi terhadap yudikatif (Kejaksaan).

Hal inilah yang dianggap sebagai upaya mengadu domba antara Kejaksaan sebagai pelaksana hukum dan DPR sebagai lembaga pengawas (konstitusi).

Dalam rapat tersebut, suasana sempat memanas karena memicu terjadinya pelecehan lembaga Komisi III DPR RI.

Anggota dewan merasa nama baik Komisi III dicatut untuk kepentingan pribadi atau sektoral di daerah.

Kajari dinilai tidak profesional karena menyeret ranah politik ke dalam proses penegakan hukum yang seharusnya independen.

Pernyataan “mengadu domba” ini menjadi sorotan karena menegaskan batasan ketat bahwa DPR tidak boleh (dan tidak mau dituduh) mengintervensi kasus spesifik yang sedang berjalan di Kejaksaan, dan sebaliknya, jaksa di daerah tidak boleh menggunakan nama anggota DPR untuk menakut-nakuti pihak lain atau memvalidasi tindakan mereka.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan akan memanggil pihak Kejaksaan Negeri Karo dan Komisi Kejaksaan terkait polemik yang menjerat videografer, Amsal.

Seluruh Anggota Dewan di Komisi ingin memastikan apakah kasus ini adalah murni penegakan hukum atau ada “pesanan” atau malpraktik hukum di dalamnya?

Komisi III DPR RI memang tengah menyoroti adanya potensi ketidakadilan dan kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa videografer, Amsal.

Habiburokhman menyebut langkah ini sebagai bentuk evaluasi serius terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah, juga menyoroti adanya dugaan perlawanan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang merasa terganggu dengan upaya pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR RI.

Secara konstitusional, APH tidak boleh anti-kritik karena mereka bekerja menggunakan APBN dan mandat undang-undang. Namun, DPR juga harus menjaga batas agar pengawasan tidak berubah menjadi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan (independensi peradilan).

Di Komisi III DPR, Habiburokhman dan sejumlah Anggota nya mencium adanya aroma kriminalisasi atau prosedur yang tidak wajar.

Beberapa kejanggalan yang digali antara lain, mengenai status hukum, mengapa seorang pekerja kreatif (vendor) yang menjadi ujung tombak teknis justru dijadikan tersangka utama? Sementara pihak pemberi kerja atau pengambil kebijakan di tingkat birokrasi dianggap belum tersentuh secara proporsional?

Adanya dugaan bahwa videografer, Amsal  ditekan untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Hinca Panjaitan Ungkap 4 Mobil dari Bupati untuk Kajari Karo 

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan memberikan pertanyaan menohok terhadap Kajari Karo, Dante Rajagukguk tentang kinerja Korps Adhyaksa yang tak pernah “menyentuh” penyelenggara negara, alih-alih memenjarakan pelaku ekonomi kreatif.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026), Hinca Panjaitan mengungkap dugaan pemberian fasilitas sejumlah mobil dari Bupati Karo kepada Kejaksaan setempat.

“Saya mendapatkan informasi yang cukup ini, Pimpinan. Saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti dijawab, kalau ini salah mohon dimaafkan, tapi karena ini masuk, harus Anda jawab ini, Saudara Kajari,” ungkap Hinca di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

RDP Komisi III DPR Tegang 

Rapat Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026) mendadak tegang. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mencecar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, terkait prosedur penahanan seorang tersangka bernama Amsal Sitepu yang dinilai berantakan.

Beda Perintah, Beda Surat

Habiburokhman menemukan ketidaksinkronan fatal antara perintah pengadilan dengan surat yang dikeluarkan Kejaksaan.

Perintah Pengadilan meminta Penangguhan Penahanan (berdasarkan Pasal 110 KUHP Baru).

Surat Kejari Karo malah mengeluarkan surat Pengalihan Jenis Penahanan (berdasarkan Pasal 108).

Mengapa ini penting? Dalam hukum, “Penangguhan” (dibebaskan sementara dengan jaminan) dan “Pengalihan” (misal: dari tahanan penjara ke tahanan rumah) adalah dua hal yang sangat berbeda. Salah pasal berarti salah prosedur hukum.

Momen “Skakmat” di Persidangan

Saat dikonfrontasi mengenai perbedaan pasal tersebut, suasana makin memanas

Habiburokhman, ketika itu “menyidang” Kajari Karo, Dante Rajagukguk dalam RDP Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026) membongkar serangkaian kejanggalan administratif dan kelalaian prosedur terkait penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu.

Surat penetapan pengadilan dengan surat yang dikeluarkan Kejari Karo. Pengadilan dengan jelas memerintahkan penangguhan penahanan (Pasal 110 KUHP Baru), namun pihak Kejaksaan justru mengeluarkan surat bertajuk pengalihan jenis penahanan (Pasal 108).

“Ini kan dua hal yang berbeda, kalau penangguhan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, pengalihan jenis penahanan Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHP Baru. Enggak, tolong Bu dijelaskan dulu,” ujar Habiburokhman.

Kajari Karo, Danke terpojok dengan bukti fisik tersebut, dan menjawab singkat, “ijin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap ijin pengalihan, memang tulisannya salah pimpinan, siap salah, memang salah yang mengetik pimpinan.”

Habiburokhman langsung menegur, “Ibu tanda tangan enggak cek, kan ibu kan Kajari ibu, harusnya kan paham dua hal yang sangat berbeda.”

Menanggapi itu Kajari Karo berujar,”Siap pimpinan, siap salah pimpinan.”

Kajari Karo (Tertunduk) “Siap pimpinan, memang tulisannya salah pimpinan. Siap salah, yang mengetik salah, pimpinan.”

Mendengar alasan “salah ketik” untuk dokumen hukum yang krusial, Habiburokhman langsung memberikan teguran keras.

Habiburokhman: “Ibu tanda tangan tidak cek? Ibu ini Kajari, harusnya paham dua hal ini beda jauh!”

Kajari Karo: “Siap pimpinan, siap salah pimpinan.”

Danke pun jadi sorotan nasional. Sebagai Kajari Karo, saat itu menangani perkara kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat videografer, Amsal.

Dalam perjalanan kasus, Amsal merasa dirinya tak bersalah, hingga mendapat pembelaan dari Komisi III DPR RI. Setelah dibela oleh Anggota DPR RI, Amsal kemudian ditangguhkan.

Kini Amsal tidak lagi ditahan, setelah terbit perintah hakim PN Tipikor Medan yang mengalihkan status penahanannya. Karena kasus ini pula, Kajari Karo, Danke dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Profil Singkat Danke Rajagukguk 

Danke memulai karier di lingkungan kejaksaan setelah lolos CPNS Tahun 2007. Setelahnya, ia kemudian melanjutkan pendidikan jaksa pada tahun 2009.

Dari sana, karier alumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan ini mulai menanjak. Ia pernah bertugas beberapa kali di jajaran lingkungan Kejati Sumut, pernah bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Simalungun, dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Danke tercatat pernah bertugas di Kejari Subang Jawa Barat, Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, dan menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.

Danke ditunjuk sebagai Kajari Karo lewat surat keputusan Nomor Kep IV- 1425 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Danke menggantikan Darwis Burhansyah, yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur. Pada Rabu 5 November 2025, Danke Rajagukguk kemudian dilantik sebagai Kajari Karo oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar.

Pelantikan Danke berlangsung di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution. Penunjukan Danke Rajagukguk sebagai Kajari Karo menjadi catatan sejarah di lingkungan Adhyaksa. Sebab, Danke Rajagukguk menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo.

Danke terakhir kali melaporkan harta kekayaan miliknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Maret 2026 untuk periodik 2025. Dari catatan laporan harta kekayaan itu, terlihat bahwa harta kekayaan Danke minus Rp 140 juta. Ia juga punya utang berkisar Rp 800 juta.

Bila melihat pergerakan harta kekayaan milik Danke pada 2023, harta kekayaannya sempat menanjak senilai Rp 678.100.000. Namun, begitu memasuki pelaporan tahun 2024 dan 2025, harta kekayaannya konsisten menyusut.

Nilai harta kekayaan Danke tetap sama, yakni minus Rp 140 juta.

Berikut ini adalah rinciannya.

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 192.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 470.000.000

  1. MOBIL, SUZUKI GRAND VITARA JEEP Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

  2. MOBIL, MAZDA 2 MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000

Leave a Reply